
Jakarta, Berita4terkini.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong jajarannya di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempercepat penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Masyarakat yang mengikuti PTSL umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah dan tidak mampu membayar BPHTB. Karena itu, dibutuhkan kelihaian para Kepala Kanwil BPN dan Kepala Kantor Pertanahan untuk berkomunikasi dengan bupati atau wali kota agar dapat membebaskan BPHTB,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Menteri Nusron menegaskan, dirinya juga terus berkomunikasi langsung dengan para kepala daerah untuk memastikan pembebasan BPHTB dapat terlaksana.
“Setiap kunjungan ke daerah, saya selalu menyampaikan kepada gubernur bahwa ini untuk kepentingan masyarakat mereka,” tambahnya.
Sebagai langkah percepatan, ia juga menginstruksikan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan audit PTSL di seluruh Kantor Pertanahan.
“Tim Itjen akan mengaudit hambatan-hambatan penyelesaian PTSL berdasarkan kategori yang telah disusun agar bisa segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Rapat Pimpinan tersebut dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta para Kepala Kanwil BPN Provinsi yang mengikuti secara daring. (Red*)












