Pemisahan Bidang Tanah Bisa Jadi Solusi Jual Sebagian Lahan, Begini Mekanismenya

Pemisahan Bidang Tanah Bisa Jadi Solusi Jual Sebagian Lahan, Begini Mekanismenya
SERTIFIKAT. (ist)

Jakarta, Berita4terkini.com – Pemilik tanah yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian lahannya tidak selalu harus memecah seluruh bidang tanah. Melalui layanan pemisahan bidang tanah, sebagian lahan dapat diterbitkan sertipikat baru tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk.

Layanan ini umumnya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti jual beli sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun keperluan lain yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertipikat tersendiri.

Dalam mekanismenya, sertipikat induk tetap berlaku setelah proses pemisahan selesai. Perubahan hanya terjadi pada luas bidang tanah yang tercantum dalam sertipikat induk, menyesuaikan sisa lahan yang masih dimiliki.

Sebagai ilustrasi, apabila sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi dipisahkan seluas 300 meter persegi, maka bagian tersebut akan diterbitkan sebagai sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang berubah menjadi 700 meter persegi.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah seluruh proses selesai, bidang hasil pemisahan akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Di sisi lain, dokumen pada bidang tanah induk akan diberi catatan mengenai pemisahan beserta penyesuaian luas tanah yang tersisa.

Untuk mengajukan layanan tersebut, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen, meliputi sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Baca Juga :  Raih Suara Mutlak, Agustiar Sabran Terpilih Sebagai Ketum PB Percasi Masa Bakti 2026–2030

Jika pemisahan dilakukan untuk kepentingan tertentu, seperti jual beli, hibah, atau pembagian harta bersama, pemohon juga wajib melampirkan dokumen pendukung yang relevan, seperti akta jual beli, surat hibah, maupun putusan pengadilan atau akta pembagian harta bersama.

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang hasil pemisahan. Sertipikat baru kemudian diterbitkan apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui.

Besaran biaya layanan bergantung pada jumlah dan luas bidang tanah yang diukur. Masyarakat dapat melakukan simulasi estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, dan memilih layanan Pemisahan. Setelah mengisi data yang diperlukan, sistem akan menampilkan perkiraan biaya layanan.

Selain melalui aplikasi, informasi mengenai prosedur dan persyaratan pemisahan bidang tanah juga dapat diperoleh langsung di Kantor Pertanahan sesuai domisili bidang tanah. (red/foto:ist)