Modus Pekerja Harian Jadi Tameng, Dua Pria di Palangka Raya Simpan 3 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Modus Pekerja Harian Jadi Tameng, Dua Pria di Palangka Raya Simpan 3 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Kedua Pelaku MA (50) dan AF (45), bersama BB Sabu dan Pil Ekstasi saat diamankan Diresnarkoba Polda Kalteng.

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah kembali mengungkap praktik peredaran narkotika skala besar di Kota Palangka Raya. Dua pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pekerja bangunan ditangkap dengan barang bukti yang tidak sedikit: lebih dari 3 kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

Pengungkapan ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Murai, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MA (50), yang diketahui bekerja sebagai tukang bangunan, dan AF (45), tukang kanopi. Keduanya merupakan warga setempat.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan profiling dan observasi. Setelah data dinyatakan cukup, tim bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW dan warga sekitar,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan kemasan bertuliskan Refined Chinese Tea dengan berat kotor mencapai 3.078 gram. Selain itu, turut diamankan empat paket berisi total 400 butir pil yang diduga ekstasi berwarna kuning.

Baca Juga :  Dari Siswa untuk Siswa, Polisi Keamanan Sekolah Jadi Inovasi Polda Kalteng

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, mengungkapkan bahwa petugas juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya plastik klip berbagai ukuran, sendok makan, dua timbangan digital, serta tas dan tiga unit telepon genggam.

“Barang bukti ini mengindikasikan aktivitas peredaran, bukan sekadar penyalahgunaan. Ini jaringan yang harus kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa pelaku peredaran narkotika kerap menyamarkan identitasnya dengan profesi sehari-hari yang terlihat biasa. Modus tersebut dinilai sebagai upaya untuk menghindari kecurigaan aparat maupun masyarakat.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polda Kalteng mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya sebagai bagian dari upaya bersama memutus rantai peredaran narkoba. (red/mr)