Matangkan Aspek Teknis, Regulasi, dan Legalitas Pertanahan, Pemkab Kapuas Gelar Rakor Pengadaan Tanah Kantor Camat Kapuas Barat

Kuala Kapuas, Berita4terkini.com – Dalam rangka mematangkan aspek teknis, regulasi, dan legalitas pertanahan, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Disperkimtan setempat, Senin (22/6/2026) pagi.
Agenda strategis ini dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kapuas Romulus, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas. Rapat dihadiri oleh Kepala Disperkimtan Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR) Kabupaten Kapuas, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, serta unsur tim teknis operasional terkait.
Asisten I Setda Kapuas, Romulus, dalam Arahnya menekankan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah ini harus berjalan di atas koridor hukum yang ketat tanpa mengabaikan satu pun peraturan yang berlaku. Langkah ini penting guna memastikan seluruh aset yang dibebaskan berstatus bersih dan tuntas (clear and clean).
“Proses ini tidak sampai melampaui aturan apa pun atau ada beberapa regulasi yang diabaikan. Harapan kita, pengadaan tanah untuk tempat ini benar-benar clear and clean. Nilai ganti kerugian yang diberikan pemerintah daerah harus mengacu pada standarisasi angka yang dikeluarkan oleh tim penilai independen atau appraisal. Pengadaan ini bukan angka bisnis, di mana pemilik tanah bisa meminta harga seberapa pun lalu pemerintah daerah membayar begitu saja. pemerintah ketika membayar melebihi angka dari tim appraisal, itu tidak dan melanggar hukum,” Romulus.
Romulus juga meminta jajaran tim teknis terkait untuk segera mengawali proses pemetaan, agar seluruh aset tanah yang telah dibebaskan dapat langsung dicatat dan terdata dengan rapi dalam sistem inventarisasi aset daerah.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Disperkimtan Kabupaten Kapuas menjelaskan bahwa pertemuan kali ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tahapan pengadaan tanah yang telah dilakukan beberapa kali sebelumnya, mulai dari penilaian objek oleh tim independen hingga pertemuan langsung dengan para pemilik tanah.
“Hari ini kita berkumpul untuk menyampaikan hasil tertulis sekaligus menuangkannya ke dalam berita acara resmi terkait hasil penilaian dari tim appraisal terhadap objek tanah yang akan diganti rugi. Angka yang dimuat di dalam berita acara diatur berdasarkan nilai maksimal yang sah dari hasil penilaian independen tersebut, karena menegaskan bahwa dasar pembayaran mengacu pada nilai appraisal. Berita acara hasil rapat pagi ini akan menjadi landasan kuat bagi instansi terkait untuk melanjutkan ke proses-proses administratif berikutnya,” terangnya. (NN)







