Gelar RDP, DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Pengembangan WPR

Gelar RDP, DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Pengembangan WPR
Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten Pemkab Barito Utara dan masyarakat. (foto : Ist)

Muara Teweh, berita4terkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya mendorong peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus mewujudkan aktivitas pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (22/6/2026), dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD serta dihadiri anggota DPRD, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Bahrum F. Girsang, Kapolres Barito Utara, kepala perangkat daerah terkait, para camat, kepala desa, tokoh masyarakat, dan warga penambang emas.

Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini mengatakan bahwa RDP tersebut dilaksanakan untuk mencari solusi terbaik terhadap aspirasi masyarakat terkait pengelolaan pertambangan rakyat yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat.

“Kita harus duduk bersama merumuskan langkah-langkah terbaik ke depan terkait pengelolaan pertambangan rakyat. DPRD siap mendorong berbagai upaya yang menjadi kewenangan daerah, namun semuanya tetap harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan,” kata Mery Rukaini.

Menurutnya, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Harapan kita, masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal, aman, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi keluarga maupun daerah,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut menghasilkan dua kesimpulan, pertama DPRD Barito Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera mengusulkan WPR untuk diajukan oleh Bupati kepada Menteri ESDM melalui Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bahan untuk mengevaluasi RTRW kabupaten Barito Utara, dan kedua DPRD Kabupaten Barito Utara dan Pemkab Barito Utara membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Baca Juga :  Peringatan HUT RI, Kades Sikui : Jaga Persatuan dan Kesatuan

Melalui RDP tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan pertambangan rakyat sehingga keberadaan WPR dapat menjadi solusi legal yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Sementara itu, Asisten II Setda Barito Utara, Bahrum F. Girsang, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten Barito Utara berkomitmen untuk mendukung pengembangan WPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyatakan langkah ini merupakan upaya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah memahami harapan masyarakat terkait legalitas pertambangan rakyat. Oleh karena itu, kami bekerja keras dalam koordinasi dan sinkronisasi agar proses pengembangan WPR dapat berjalan sesuai regulasi dan memberi manfaat sebanyak-banyaknya untuk masyarakat,” ujarnya.

Bahrum menambahkan bahwa keberadaan WPR merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan ekonomi masyarakat jika dikelola dengan baik dan bertanggung jawab.

“Yang terpenting adalah memastikan bahwa aktivitas pertambangan rakyat memiliki dasar hukum yang jelas untuk memberikan kepastian dalam berusaha, sambil tetap memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Patria, menjelaskan bahwa Kabupaten Barito Utara memiliki luas wilayah sekitar 1,48 juta hektare, dengan dominasi kawasan hutan 81 persen dan areal penggunaan lain 18 persen.

Berdasarkan keputusan pemerintah pusat, terdapat blok WPR di wilayah ini yang mencakup kurang lebih 19.150 hektare.

Patria juga menyatakan bahwa pemetaan wilayah melalui citra satelit terus dilakukan untuk mengidentifikasi potensi pengembangan pertambangan rakyat secara legal.

Kesimpulan yang dihasilkan dari pembahasan ini adalah pentingnya kolaborasi antara DPRD Barito Utara dan pemerintah kabupaten untuk mengusulkan WPR, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Ra)