Layanan Pertanahan Makin Terbuka, Warga Mulai Berani Urus Sertifikat Tanpa Perantara

Layanan Pertanahan Makin Terbuka, Warga Mulai Berani Urus Sertifikat Tanpa Perantara
Pegawai BPN saat berikan pelayanan kepada masyarakat. (ist)

Jakarta, Berita4terkini.com – Perbaikan layanan pertanahan yang dilakukan pemerintah mulai dirasakan masyarakat. Transparansi prosedur dan kemudahan akses informasi membuat warga semakin percaya diri mengurus dokumen pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara.

Salah satunya dirasakan Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang sedang mengurus peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Sutrisno mengaku awalnya berencana menggunakan jasa notaris untuk mengurus perubahan status hak tanah miliknya. Namun setelah mencari informasi langsung ke kantor pertanahan, ia mengetahui bahwa proses tersebut dapat dilakukan sendiri oleh pemohon.

Keputusan itu diambil karena biaya yang harus dikeluarkan melalui jasa perantara dinilai cukup besar. Sementara jika diurus sendiri, masyarakat hanya perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam proses pengurusan, Sutrisno beberapa kali harus kembali ke kantor pertanahan untuk melengkapi persyaratan administrasi. Meski demikian, ia menilai seluruh tahapan layanan disampaikan secara jelas oleh petugas sehingga memudahkan pemohon memahami proses yang sedang berjalan.

Saat ini, pengurusan yang dilakukannya masih berada pada tahap pengukuran ulang bidang tanah. Setelah itu, proses akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga penerbitan sertifikat hak milik.

Baca Juga :  Di Tengah Tantangan, IJTI Serukan Perlindungan dan Harapan bagi Jurnalis pada Hari Kebebasan Pers

Menurut Sutrisno, pelayanan yang ia rasakan saat ini berbeda dibandingkan ketika mengurus sertifikat tanah sekitar 15 tahun lalu. Kala itu, proses dinilai lebih rumit dan informasi yang diterima masyarakat belum sejelas sekarang.

Ia juga pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain dalam pengurusan sertifikat tanah. Proses yang dijanjikan selesai dalam waktu tertentu justru berlangsung cukup lama tanpa kepastian.

Pengalaman tersebut sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri. Namun setelah mencoba datang langsung ke kantor pertanahan, ia mengaku mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap mengenai syarat dan tahapan layanan.

Sutrisno berharap peningkatan kualitas layanan pertanahan terus berlanjut, termasuk melalui penerapan sertifikat elektronik yang dinilai dapat memberikan perlindungan lebih baik terhadap kepemilikan aset masyarakat.

Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan secara mandiri menunjukkan adanya perubahan persepsi terhadap pelayanan publik di sektor agraria. Transparansi prosedur dan kepastian informasi menjadi faktor yang mendorong tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan. (red/foto:ist)