Jangan Sampai Keliru, ATR/BPN Ingatkan Masyarakat Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jangan Sampai Keliru, ATR/BPN Ingatkan Masyarakat Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
IST

Jakarta, Berita4terkini.com – Urusan pertanahan kerap dianggap rumit oleh masyarakat. Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan pentingnya memahami jenis layanan yang dibutuhkan, khususnya terkait pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida mengatakan, masih banyak masyarakat yang mengira kedua layanan tersebut memiliki fungsi yang sama, padahal penggunaannya berbeda.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat mengurus administrasi pertanahan dengan lebih tepat dan terhindar dari kesalahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat dilakukan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Proses ini biasanya diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak atas tanah.

Lewat layanan tersebut, PPAT dapat memastikan data fisik dan yuridis tanah telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, dan dokumen resmi lainnya. Langkah ini dinilai penting agar transaksi tanah berjalan aman dan meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Baca Juga :  Tanah Masih Beralas Girik di 2026, ATR/BPN Tegaskan Hak Warga Tetap Aman

Sementara itu, SKPT merupakan surat resmi yang berisi informasi lengkap mengenai status suatu bidang tanah, termasuk identitas pemegang hak dan catatan administrasi pertanahan lainnya.

SKPT umumnya digunakan untuk kebutuhan lelang maupun penyajian informasi pertanahan bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap bidang tanah tersebut.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala KPKNL, sedangkan untuk penyajian informasi dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum,” jelas Ana Anida.

Melalui penjelasan tersebut, ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami layanan pertanahan yang tersedia sehingga pengurusan dokumen dapat dilakukan lebih mudah, aman, dan sesuai kebutuhan.