DPRD Minta Legalitas Tanah Sekolah Diaudit

DPRD Minta Legalitas Tanah Sekolah Diaudit
Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Yulius Agau. 

Kuala Kurun, Berita4terkini.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius Agau meminta kepada pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, agar segera melakukan audit dan penyelesaian legalitas tanah sekolah.

“Audit dan penyelesaian legalitas tanah sekolah itu perlu dilakukan sebelum jalankan kebijakan terkait regrouping atau penggabungan sekolah. Itu untuk
mencegah hilangnya aset daerah di kemudian hari,” ucap Yulius Agau, Senin (13/7/2026).

Dia mengatakan, audit dan pendataan hendaknya dilakukan secara rinci per unit, yakni setiap bidang tanah sekolah didata satu per satu, lengkap dengan nama sekolah, alamat atau lokasi pasti, serta status legalitasnya, apakah sudah bersertifikat atau belum, dan atas nama siapa.

“Pendataan yang detail itu dinilai penting, agar setiap persoalan legalitas tanah sekolah dapat langsung ditindaklanjuti satu per satu, terutama sebelum kebijakan regrouping dijalankan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dewan Komitmen Perjuangkan Lapangan Kerja Baru dan Usaha Berkelanjutan untuk Masyarakat

Selain legalitas dari tanah sekolah, lanjut dia, juga ditekankan pentingnya sinkronisasi usulan program inovatif di bidang pendidikan, dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Dengan demikian, anggaran pendidikan yang akan dialokasikan benar-benar terserap tepat sasaran dan memberikan dampak nyata terhadap kualitas belajar peserta didik,” tegas Politikus Partai Perindo ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gumas Aprianto mengakui pihaknya berencana untuk melakukan regrouping beberapa sekolah.

“Itu merupakan langkah strategis untuk ciptakan pembelajaran yang lebih efektif dan berkualitas, bukan mengabaikan kepentingan siswa maupun guru,” terangnya.

Dengan regrouping, tambah dia, juga memastikan fleksibilitas penempatan guru serta pemenuhan jam mengajar tenaga pendidik bersertifikat. Sementara bangunan sekolah yang tidak lagi digunakan akan dialihfungsikan untuk kebutuhan pendidikan lain, bukan dibiarkan terbengkalai. (red/mr)