DPRD Gunung Mas Rampungkan Pembahasan Dua Raperda, Usaha Mikro hingga Pengelolaan Aset

DPRD Gunung Mas Rampungkan Pembahasan Dua Raperda, Usaha Mikro hingga Pengelolaan Aset
HADIRI : Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari (ujung kanan) ketika menghadiri rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2026, Senin (6/7/2026).

Kuala Kurun, Berita4terkini.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas menyatakan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) telah selesai dibahas dan disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2026, Senin (6/7/2026).

Kedua raperda tersebut yakni Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas, Iceu Purnamasari, mengatakan pembahasan kedua raperda melibatkan pemerintah daerah sebagai pengusul serta tim penyusun Raperda inisiatif DPRD dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang mengikuti pembahasan melalui konferensi video.

“Setelah dilakukan pembahasan tersebut, terdapat beberapa catatan, perubahan, penambahan maupun penghapusan,” kata Iceu saat menyampaikan laporan Bapemperda dalam rapat paripurna.

Pada Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Bapemperda menyepakati sejumlah perubahan. Di antaranya perbaikan konsideran dengan mengganti pengulangan kata “menimbang” menjadi “mengingat” serta penambahan dasar hukum berupa Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025.

Baca Juga :  DPRD Sarankan Jalan Jenderal Sudirman Dibangun Dua Jalur

Selain itu, definisi pada Pasal 1 angka 26 disempurnakan agar selaras dengan ketentuan mengenai Satu Data Indonesia. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 6 untuk menyesuaikan kewenangan pemerintah daerah sesuai pembagian urusan pemerintahan.

Bapemperda turut merevisi Pasal 31 dengan mengatur bahwa biaya sewa tempat promosi dan pengembangan usaha mikro akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Sementara Pasal 93 disesuaikan dengan mempertimbangkan kewenangan daerah, kesiapan anggaran, serta pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Adapun pada Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bapemperda menambahkan ketentuan baru pada Pasal 307 berupa ayat (3) yang mengatur bahwa pengamanan hukum terhadap aset berupa tanah akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Iceu juga mengingatkan pentingnya penataan aset milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Menurut dia, seluruh perangkat daerah perlu tertib melakukan inventarisasi dan pelaporan aset secara berkala serta meningkatkan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

“Pengelolaan aset barang milik daerah menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan terhadap pengelolaan, termasuk penggalian potensi pajak dan retribusi daerah,” ujarnya. (red/mr)