Foto bersama usai kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, Rabu (22/10/2025).
Kuala Kapuas, berita4terkini.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Rabu (22-10-2025), di Aula Kantor Bapperida, Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, organisasi, dan lembaga sosial agar kegiatan pengumpulan donasi di Kapuas berjalan tertib, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Budi Kurniawan. Hadir pula Kasat Intelkam Polres Kapuas AKP Widodo, Kepala Dinsos Kapuas Yanmarto, S.H., M.Hum., serta jajaran terkait.
Kepala Dinsos Kapuas, Yanmarto, menyampaikan bahwa peraturan ini merupakan langkah penguatan pengawasan terhadap aktivitas sosial yang melibatkan pengumpulan dana publik. Ia menekankan pentingnya izin resmi dan pelaporan yang akuntabel.
Setiap kegiatan pengumpulan dana atau barang harus memiliki izin resmi dari Bupati melalui Dinas Sosial, untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan, tegasnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Andini Nopiantari, turut menjelaskan teknis pelaksanaan, masa berlaku izin, kewajiban pelaporan, dan sanksi administratif jika aturan dilanggar.
Sementara itu, dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas H.M. Wiyatno yang dibacakan oleh Budi Kurniawan, ditegaskan bahwa pemerintah mendukung kegiatan sosial, namun harus menjunjung prinsip akuntabilitas.
Setiap rupiah dan barang yang dihimpun harus jelas asal-usul dan peruntukannya, katanya.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan organisasi masyarakat, termasuk pemadam kebakaran (Damkar) se-Kapuas. Diharapkan, sosialisasi ini mendorong kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial masyarakat agar pengumpulan dana publik berlangsung tertib dan tepat sasaran. (NN)












