BPN Kalteng dan Kemenag Perkuat Sinergi Sertifikasi Tanah Wakaf

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan di daerah.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi yang dipimpin Kepala Kanwil BPN Kalteng, Fitriani Hasibuan, bersama jajaran Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalteng, Selasa (19/5/2026).
Koordinasi lintas instansi itu dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi dalam penataan administrasi pertanahan, khususnya terhadap tanah wakaf yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa legalitas tanah wakaf menjadi hal penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari. Sertifikasi juga dinilai mampu meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf secara lebih optimal bagi kepentingan masyarakat.
“Percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga aset keagamaan agar tetap aman dan bermanfaat,” ujar salah satu peserta kegiatan.
Selain itu, program percepatan ini diharapkan dapat mendukung pemanfaatan lahan wakaf untuk berbagai kebutuhan sosial dan keagamaan, seperti pembangunan rumah ibadah, lembaga pendidikan, hingga fasilitas pelayanan masyarakat.
Kanwil BPN Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya melalui kolaborasi bersama Kementerian Agama dan BWI, sehingga seluruh aset wakaf di wilayah Kalteng dapat terdata dan tersertifikasi secara bertahap. (red/mr/ist)







