Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Sita 1.260 Liter Pertalite

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Sita 1.260 Liter Pertalite
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari Menyita 1.260 Liter Pertalite, Satu unit Mobil, Sepeda Motor, STNK, SERTA 35 Jerigen, Kamis, 29/10/2026.

KUALA KAPUAS, Berita4terkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan total barang bukti mencapai 1.260 liter. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita kendaraan dan puluhan jerigen yang diduga digunakan untuk menampung BBM.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1.260 liter Pertalite, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, STNK, serta 35 jerigen. Sebagian jerigen turut diamankan, sementara barang bukti lainnya disimpan di gudang barang bukti.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengungkapkan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari hasil kerja Satreskrim Polres Kapuas selama Oktober 2026. Secara keseluruhan, polisi menangani empat tindak pidana dengan total lima tersangka.

Dalam konferensi pers pada Kamis (29/10/2026), Rina menjelaskan bahwa para pelaku diduga membeli Pertalite di SPBU menggunakan barcode. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan sepeda motor atau mobil sebelum dipindahkan ke dalam jerigen di rumah.

Baca Juga :  Sembunyikan Belasan Paket Sabu di Bawah Pohon, Pemuda Diciduk Polsek Rungan

“Modus operandinya, Pelaku membeli BBM Bersubsidi di Pertamina Menggunakan Barcode. Setelah itu, BBM dimasukan kedalam Motor atau Mobil, Lalu dibawa Kerumah dan dipindahkan kedalam Jerigen , ” Ungkap AKBP Rina Perwitasari.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan setiap hari. Pengungkapan kasus berlangsung di wilayah Kecamatan Basarang, tempat petugas menemukan lapak dan rumah yang diduga dimanfaatkan untuk menampung BBM bersubsidi.

Polres Kapuas menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan masyarakat karena mengganggu distribusi bahan bakar yang seharusnya diterima oleh pihak-pihak yang berhak.

Karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar distribusinya tepat sasaran dan tepat guna.

“Para Pelaku disebut Terancam Hukuman Pidana Hingga Enam Bulan Penjara” Pungkasnya. (NN)