Pemkab Kapuas Evaluasi Permohonan KKPR, Pastikan Pemanfaatan Ruang Sesuai RTRW

Pemkab Kapuas Evaluasi Permohonan KKPR, Pastikan Pemanfaatan Ruang Sesuai RTRW
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai memimpin Rapat Pengambilan Keputusan dalam Rangka Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kabupaten Kapuas di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Jumat (23/10/2026) pagi.

KUALA KAPUAS, Berita4terkini.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas memperkuat pengawasan kesesuaian pemanfaatan ruang melalui rapat pengambilan keputusan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Jumat (23/10/2026) pagi.

Rapat yang difasilitasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Kapuas, sejumlah pimpinan perangkat daerah teknis terkait, serta tim penilai pertimbangan tata ruang Kabupaten Kapuas.

Pembahasan difokuskan pada pemeriksaan dan evaluasi teknis terhadap sejumlah dokumen permohonan KKPR dari berbagai kecamatan. Permohonan yang dikaji meliputi kegiatan berusaha maupun non-berusaha dengan beragam rencana pemanfaatan lahan.

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Kemarau Panjang, Kapuas Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla

Beberapa usulan yang menjadi bahan telaah antara lain pembangunan rumah tinggal masyarakat, pengembangan kawasan agroforestri, pembangunan fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hingga rencana pemanfaatan areal perkebunan.

Melalui rapat tersebut, Pemkab Kapuas berupaya memastikan setiap permohonan KKPR diproses berdasarkan kajian yang cermat dan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Penerbitan KKPR juga diarahkan agar selaras dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Kapuas. (NN)