Pemerintah Perkuat Reforma Agraria, Harapannya Masyarakat Makin Mudah Mendapat Kepastian Tanah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan, pelaksanaan Reforma Agraria membutuhkan pengaturan yang lebih menyeluruh agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara optimal.
Hal tersebut disampaikan Ossy saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan Ombudsman RI secara daring pada Jumat (23/10/2026).
Menurut Ossy, Reforma Agraria bukan sekadar program pembagian atau redistribusi tanah. Program ini juga bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” ujar Ossy.
Kementerian ATR/BPN mencatat telah melaksanakan redistribusi sebanyak 6.199.241 bidang tanah dalam dua tahun terakhir.
Selain itu, pemerintah mengalokasikan 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk Reforma Agraria. Upaya tersebut turut didukung penataan akses melalui pendampingan usaha yang hingga Oktober 2026 telah menjangkau 35.500 kepala keluarga.
Penataan akses menjadi bagian penting dalam Reforma Agraria. Sebab, kepastian atas tanah diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan taraf hidup melalui kegiatan ekonomi produktif.
Meski demikian, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala. Ossy menjelaskan, tanah yang berpotensi diredistribusikan terkadang masih terkendala status hukum. Sementara itu, penetapan masyarakat penerima manfaat membutuhkan verifikasi yang cermat.
Dukungan lintas sektor juga diperlukan agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara produktif. Di sisi lain, penyelesaian konflik agraria masih membutuhkan penanganan yang menyeluruh.
Karena itu, Ossy berharap penguatan regulasi melalui UU Pengaturan Reforma Agraria dapat membantu mengatasi berbagai persoalan tersebut. Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) juga diharapkan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program.
“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” kata Ossy.
Selain penguatan Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dan prosedur dalam mengurus hak atas tanah.
Ossy mengatakan, kepastian waktu penyelesaian, kejelasan prosedur, dan tindak lanjut layanan merupakan bagian penting dari tata kelola administrasi pertanahan yang baik.
Sebagai salah satu langkah perbaikan, Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari dan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target 10 hari.
Kedua layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih terukur sekaligus mengurangi ketidakpastian dalam proses pengurusan pertanahan.
“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan,” tutur Ossy.
Layanan Pengukuran Terjadwal diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Hingga Oktober 2026, layanan tersebut telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan. Adapun layanan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantor Pertanahan.
Pembenahan layanan ini menjadi salah satu upaya untuk menghadirkan proses administrasi pertanahan yang lebih jelas dan terukur bagi masyarakat.
Diskusi publik yang diselenggarakan Ombudsman RI tersebut turut menghadirkan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Sebanyak 400 peserta mengikuti kegiatan secara daring. Mereka berasal dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran Ombudsman RI.
Melalui penguatan regulasi dan perbaikan pelayanan, Reforma Agraria diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan di tingkat pemerintah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan. (red)







