Menjaga Kedaulatan dari Bidang Tanah: Tantangan Sertipikasi Pulau Kecil Indonesia

Upaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut penataan wilayah strategis dan pengelolaan ruang secara berkelanjutan.
Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Muhammad Tansri, mengatakan sertipikasi tanah di pulau kecil terluar merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah.
“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurut Tansri, sertipikasi mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Melalui pendaftaran tanah, pemerintah berupaya membangun basis data pertanahan yang lebih jelas. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui status penguasaan tanah, melindungi hak masyarakat, dan mendukung penataan kawasan pesisir.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau telah memiliki bidang tanah bersertipikat. Sementara itu, pulau-pulau lainnya masih dalam proses sertipikasi.
Tantangan pendataan pertanahan juga terlihat pada pulau-pulau kecil di luar kawasan terluar. Berdasarkan data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia memiliki 17.343 pulau.
Data tersebut mencatat bidang tanah di 15.977 pulau belum disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi.
Adapun kategori pulau kecil yang digunakan dalam pendataan tersebut merujuk pada pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Tansri menyampaikan bahwa hingga kini bidang tanah di 1.349 pulau telah disertipikatkan. Meski demikian, pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar untuk memperluas pendaftaran tanah di wilayah kepulauan.
“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” kata Tansri.
Tansri menegaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat kepemilikan atas satu pulau secara keseluruhan. Sertipikasi dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang terdapat di pulau tersebut dan didaftarkan sesuai ketentuan pertanahan.
Dengan demikian, keberadaan bidang tanah yang telah bersertipikat tidak serta-merta berarti seluruh wilayah pulau dimiliki oleh pemegang sertipikat. Kepastian hukum berlaku pada objek tanah dan hak yang tercatat dalam proses pendaftaran.
Penjelasan ini penting untuk membedakan antara pendaftaran bidang tanah dan penguasaan seluruh wilayah pulau. Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Pendaftaran tanah juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk memetakan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T).
Melalui data P4T, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi pertanahan di lapangan, mengidentifikasi potensi konflik, serta mendukung perumusan kebijakan penataan ruang dan pengelolaan wilayah pesisir.
Selain itu, data pertanahan yang lebih tertib diharapkan dapat membantu mengurangi ketidakjelasan status penguasaan tanah yang berpotensi menimbulkan sengketa.
Bagi masyarakat pesisir, kepastian hukum atas tanah berkaitan dengan perlindungan terhadap bidang tanah yang ditempati dan dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara bagi negara, pendataan dan sertipikasi bidang tanah merupakan bagian dari upaya menata kawasan strategis, memperjelas status hak atas tanah, serta mendukung pemanfaatan ruang yang tertib.
Namun, sertipikasi perlu berjalan seiring dengan penataan ruang dan pengelolaan lingkungan. Hal ini penting mengingat pulau-pulau kecil memiliki karakteristik ekosistem yang rentan dan menghadapi berbagai tantangan dalam pemanfaatannya.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perlindungan hak masyarakat dan kepentingan negara berjalan beriringan dengan keberlanjutan lingkungan serta pemanfaatan sumber daya secara bertanggung jawab.
Tansri menegaskan, kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas diperlukan agar pulau-pulau kecil terluar dapat dikelola secara tertib dan berkelanjutan.
“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkasnya. (red)Â







