LP2B Jatim Capai 87,34 Persen, Nusron Dorong Integrasi ke RTRW

Surabaya, Berita4terkini.com – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Timur telah mencapai 87,34 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS). Capaian tersebut telah melampaui target nasional sebesar 87 persen yang ditetapkan untuk 2029.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah (pemda) segera mengintegrasikan penetapan LP2B tersebut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Permintaan itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan LP2B di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9).
“Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota,” kata Nusron.
Menurut Nusron, integrasi LP2B ke dalam RTRW diperlukan agar perlindungan lahan pertanian tidak berhenti pada aspek administratif. Penetapan tersebut, kata dia, harus memiliki kepastian dalam kebijakan tata ruang daerah.
Ia menilai RTRW memiliki posisi penting dalam menentukan arah pembangunan daerah, termasuk dalam menjaga keberadaan lahan pertanian.
“RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah,” ujarnya.
Target 2029 Sudah Terlampaui
Nusron menyebut penetapan LP2B secara nasional saat ini telah mencapai 87,60 persen.
Target tersebut merupakan bagian dari sasaran pembangunan nasional yang mengamanatkan penetapan LP2B minimal 87 persen dari LBS. Target itu tercantum dalam RPJMN melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
Nusron mengapresiasi capaian Jawa Timur yang telah memenuhi target sebelum batas waktu 2029.
“Saya berterima kasih dan apresiasi sekali dari Jawa Timur. Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34 persen,” katanya.
Ia mengatakan capaian Jawa Timur turut membantu Kementerian ATR/BPN menyelesaikan indikator kinerja utama (KPI) secara nasional lebih cepat dari target yang ditetapkan.
Pemda Diminta Percepat Integrasi
Setelah capaian penetapan LP2B terpenuhi, pemerintah daerah kini didorong untuk mempercepat proses integrasinya ke dalam RTRW.
Nusron mengatakan langkah tersebut mendapat dukungan dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Aturan tersebut memberikan ruang bagi pemda untuk melakukan revisi RTRW secara lebih fleksibel.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk mempercepat pemenuhan target LP2B.
Melalui kebijakan tersebut, penghitungan capaian dapat dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi.
Kementerian ATR/BPN juga menyatakan siap memberikan dukungan teknis kepada pemerintah daerah dalam penyusunan maupun revisi RTRW.
Dukungan itu diarahkan agar penetapan LP2B dapat segera terintegrasi dengan rencana tata ruang sekaligus menyelaraskan periode perencanaan RTRW nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
18 Daerah Penuhi Target
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan capaian LP2B sebesar 87,34 persen merupakan hasil kolaborasi pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Sebanyak 18 kabupaten/kota telah memenuhi target 87 persen melalui LP2B murni. Sementara 11 kabupaten/kota lainnya mencapai target dengan adanya faktor penambah.
Di sisi lain, sembilan kota masih menghadapi tantangan untuk memenuhi target tersebut karena karakteristik wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan pertanian.
“Kami juga ingin berterima kasih kepada rekan-rekan semua, para bupati dan wali kota yang telah bekerja sama. Alhamdulillah, dengan kerja sama ini kita bisa memenuhi target,” kata Emil.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana dan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim, Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhi Karyono, serta para kepala daerah se-Jawa Timur. (red)







