Nusron Percepat Layanan Tanah: Pengukuran Maksimal 12 Hari, Balik Nama 10 Hari

Hal itu disampaikan Nusron saat mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-DI Yogyakarta di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/9/2026).
Nusron mengatakan transformasi layanan pertanahan tersebut telah dimulai sejak 17 Agustus 2026. Ada dua layanan yang menjadi fokus, yakni Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi.
“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” kata Nusron.
Untuk Pengukuran Terjadwal, setiap permohonan pendaftaran tanah akan mendapatkan jadwal pengukuran yang terukur. Sistem ini menggunakan prinsip first in, first out (FIFO).
Artinya, permohonan yang masuk lebih dulu akan diproses lebih dahulu. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi antrean panjang akibat permohonan lama yang belum diselesaikan.
Nusron menjelaskan waktu tunggu penjadwalan pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah itu, pelaksanaan pengukuran hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai maksimal lima hari.
“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari,” ujarnya.
Selain pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat proses Peralihan Hak Terintegrasi. Layanan ini ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
Proses tersebut melibatkan pemerintah daerah, PPAT, hingga Kantor Pertanahan. Pemerintah daerah diberi waktu maksimal tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Berikutnya, PPAT memiliki waktu dua hari untuk membuat akta. Setelah itu, proses di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.
Nusron menekankan percepatan layanan tersebut tidak bisa dilakukan Kementerian ATR/BPN sendirian.
Menurutnya, sinergi antara BPN, PPAT dan pemerintah daerah menjadi kunci agar target waktu pelayanan bisa tercapai.
“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegasnya.
Untuk mendukung layanan tersebut, Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan juga didorong membangun kerja sama dengan pemerintah daerah.
Salah satunya melalui integrasi data Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Selain itu, verifikasi BPHTB juga diharapkan dapat dilakukan lebih cepat melalui kolaborasi data.
Dalam kesempatan itu, Nusron turut menjelaskan transformasi organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan.
Penataan dilakukan dengan pendekatan kewilayahan. Nantinya, kepala seksi (kasi) di Kantor Pertanahan akan menangani seluruh urusan pertanahan di wilayah kecamatan tertentu.
Dengan pola tersebut, seorang kasi tidak hanya fokus pada satu jenis layanan. Mereka juga diharapkan memiliki pengalaman yang lebih luas dan siap menjalankan fungsi kepemimpinan di tingkat Kantor Pertanahan.
“Kasi-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” ujar Nusron.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY Sepyo Achanto.
Perwakilan Kantor Pertanahan dari seluruh wilayah DIY juga hadir dalam kegiatan tersebut. (red)







