Sertifikat Tanah Jadi Langkah Awal Program Rumah untuk Warga MBR di Banjar

Sertifikat Tanah Jadi Langkah Awal Program Rumah untuk Warga MBR di Banjar
Tentu, jika hanya membutuhkan caption foto yang singkat:MenulisFOTO: Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026).

Banjar, Berita4terkini.com – Sebanyak 40 warga berpenghasilan rendah di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menerima sertifikat tanah pada Rabu, 2 September 2026. Sertifikat itu menjadi penanda kepastian hukum atas lahan yang mereka miliki sekaligus bagian dari persiapan program penyediaan rumah layak huni.

Sertifikat diserahkan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda.

Ossy mengatakan pemerintah perlu memastikan dua hal dalam penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah: kondisi rumah dan status tanah tempat rumah tersebut berdiri. Menurut dia, legalitas tanah menjadi fondasi sebelum program perbaikan atau pembangunan rumah dilakukan.

“ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI beserta anggota yang mendukung program strategis dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, memberikan legalitas hak atas tanah terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ujar Ossy seusai penyerahan sertifikat.

Ia mengatakan program sertifikasi tersebut dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Pelaksanaannya melibatkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan dan kantor pertanahan di sejumlah daerah.

Di Kalimantan Selatan, kata Ossy, sebanyak 3.154 sertifikat untuk masyarakat berpenghasilan rendah telah diterbitkan sepanjang 2026. Angka itu masih dapat bertambah karena pemerintah melakukan pendataan berdasarkan kelompok desil masyarakat.

“Jumlahnya akan terus bertambah karena sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat-masyarakat berpenghasilan rendah sesuai desilnya,” kata dia.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Terima Apresiasi Bawaslu RI atas Peran Strategis Amankan Pilkada 2024

Program tersebut berjalan beriringan dengan agenda Tiga Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Sertifikasi tanah ditempatkan sebagai salah satu tahap untuk memastikan program perumahan tidak menghadapi persoalan legalitas lahan.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sertifikasi menjadi langkah awal yang penting sebelum rumah masyarakat dibedah atau diperbaiki.

Ia mengapresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan yang melakukan sertifikasi terhadap tanah penerima program.

“Kita pastikan tanahnya clear and clean dulu tidak bermasalah, baru kemudian rumahnya dibedah,” ujar Rifqinizamy.

Menurut dia, setelah persoalan legalitas tanah diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN, tahap berikutnya dapat dilakukan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Rangkaian proses tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program Tiga Juta Rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan hunian layak.

Setelah penyerahan sertifikat, Ossy dan jajaran Komisi II DPR RI meninjau rumah penerima sertifikat di Desa Mekar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Bupati Banjar Saidi Mansyur, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Ossy didampingi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo dan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN. (red)