Kapolda Kalteng Rilis Pengungkapan Karhutla di 12 TKP, Dua Warga Jadi Tersangka

Kapolda Kalteng Rilis Pengungkapan Karhutla di 12 TKP, Dua Warga Jadi Tersangka
FOTO: Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan didampingi Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta dan Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji saat merilis pengungkapan kasus karhutla di 12 TKP. (ist)

Pulang Pisau, Berita4terkini.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengungkap kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di 12 titik lokasi kejadian (TKP) di Kabupaten Pulang Pisau.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Kalteng dalam konferensi pers di Lobi Polres Pulang Pisau, Rabu (26/8/2026).

Dalam kegiatan itu, Kapolda didampingi Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji serta Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta.

Kasus tersebut terungkap setelah personel kepolisian meningkatkan patroli sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla. Patroli dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Pulang Pisau bersama Satgas Karhutla.

Dari hasil penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau mengamankan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YA alias A (26) dan H alias D (20).

Keduanya diketahui merupakan warga Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji mengatakan, kedua tersangka diamankan di kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan.

“Kedua tersangka terbukti secara sengaja melakukan pembakaran lahan berulang kali di belasan titik koordinat sepanjang Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur dan Jalan Bhayangkara, Desa Gohong,” ujar Iqbal saat konferensi pers.

Baca Juga :  MIN 5 Kota Palangka Raya Ikut Berpartisipasi Dalam Jalan Sehat Kerukunan Kemenag

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembakaran lahan.

Barang bukti yang diamankan antara lain 15 korek api gas, dua unit telepon seluler yang berisi percakapan terkait ajakan pembakaran, pakaian milik tersangka, satu senapan angin, serta tiga sepeda motor.

Tiga sepeda motor tersebut diduga digunakan para tersangka sebagai sarana transportasi menuju lokasi pembakaran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka juga dikenakan pasal subsider Pasal 309 juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait permufakatan jahat dan turut serta melakukan tindakan yang membahayakan keamanan umum.

Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah meluasnya karhutla yang dapat mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas warga. (red/mr)