Menteri Nusron Tekankan BPN Harus Layani Warga dari Sudut Pandang Pemohon

Menteri Nusron Tekankan BPN Harus Layani Warga dari Sudut Pandang Pemohon
Foto: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi NTT. 

Kupang, Berita4terkini.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta jajaran BPN mengedepankan kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan pertanahan.

Nusron menilai petugas harus melihat setiap persoalan pelayanan dari sudut pandang masyarakat yang mengajukan permohonan, bukan semata dari perspektif internal kantor.

Pesan tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (4/8/2026).

“Kita ini pelayan publik. Namanya pelayan, ibarat orang jualan, pembeli adalah raja. Ukurannya jelas, yaitu kepastian dan kepuasan,” kata Nusron.

Menurut dia, pelayanan pertanahan harus memberikan kepastian waktu, prosedur yang mudah dipahami, serta penyelesaian yang cepat.

Nusron juga meminta petugas tidak menggunakan perspektif internal ketika menghadapi kendala pelayanan.

“Kalau ada masalah, jangan menggunakan sudut pandang petugas. Gunakan sudut pandang masyarakat pemohon,” ujarnya.

Nusron mengatakan tingkat kepuasan masyarakat menjadi salah satu indikator untuk mengukur kualitas pelayanan publik.

Ia kemudian membandingkan pelayanan pemerintah dengan pengalaman masyarakat ketika menggunakan jasa penerbangan.

“Kalau Bapak/Ibu naik pesawat, kalau pesawatnya enak, nyaman, itu kan ada kepuasan. Pelayanan publik juga sama. Yang kita ukur adalah apakah masyarakat yang kita layani merasa puas dengan layanan yang diberikan,” tutur Nusron.

Baca Juga :  Mendukung Perkembangan UMKM Pangan Nasional, Bazar Ramadan 2025 Kejaksaan Agung,

Karena itu, ia mendorong agar aturan dan prosedur pelayanan pertanahan dibuat sederhana dan jelas. Prosedur tersebut juga harus dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Dalam upaya mempercepat pelayanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN menerapkan sejumlah transformasi, di antaranya Pengukuran Terjadwal dan percepatan layanan Peralihan Hak.

Di NTT, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Kupang.

Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya mengatakan penerapan layanan itu akan diperluas ke tujuh Kantor Pertanahan lainnya pada Agustus 2026.

“Untuk Pengukuran Terjadwal, kami sudah implementasi di Kantah Kota Kupang, dan akan menyusul pada bulan ini di tujuh Kantah lainnya,” kata I Ketut.

Sementara itu, layanan Peralihan Hak juga telah diterapkan melalui proyek percontohan atau pilot project di Kantor Pertanahan Kota Kupang.

Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (Red/foto:ist)