Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus, Anak Bunuh Ayah dan Dendam Berujung Pembunuhan Teman Sendiri

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus, Anak Bunuh Ayah dan Dendam Berujung Pembunuhan Teman Sendiri
Konfrensi Pers yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, didampingi Jajaran Satreskrim di aula Tengang Menteng Mapolres Kapuas, Rabu (22/7/2026).

Kuala Kapuas, berita4terkini.com – Polres Kapuas menggelar konferensi pers di Aula Tingang Menteng Mapolres Kapuas, di mana Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, memaparkan dua kasus kriminal yang menyebabkan hilangnya nyawa, Rabu (22/7/2026).

Dalam konferensi pers yang tersebut, Kapolres Kapuas yang didampingi jajaran Satreskrim mengungkapkan bahwa dua orang tersangka telah diamankan terkait dengan dua kasus berbeda yang sama-sama melibatkan tindakan pembunuhan.

“Dua orang diamankan dalam dua kasus. Satu kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri dan satu kasus penganiayaan yang mengakibatkan temannya meninggal dunia. Keduanya terjerat pasal yang sama terkait tindak pidana pembunuhan,” kata AKBP Rina Perwitasari.

Kasus pertama melibatkan seorang tersangka berinisial L (28) yang diduga telah membunuh ayah kandungnya sendiri, Nandi (61). Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, pada tanggal 10 Juli 2026.

Motif di balik kekerasan ini diduga adalah rasa sakit hati yang dirasakan pelaku setelah sering dimarahi oleh korban. Polisi menemukan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 50 sentimeter yang masih berlumuran darah.

Kemudian, kasus kedua melibatkan tersangka R (38) yang diduga menganiaya temannya, Ukah (31), hingga meninggal dunia pada tanggal 16 Juli 2026.

Kejadian ini dilatarbelakangi oleh dendam lama yang telah dipendam selama tujuh tahun. Saat kejadian, pelaku diketahui berada dalam pengaruh alkohol.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau taji lengkap dengan sarung, pakaian korban, dan sebuah tas selempang.

Baca Juga :  Tiga Orang Tersangka Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Khusus tersangka kasus Dadahup, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Kapuas turut mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah kecamatan, agar menjauhi minuman beralkohol karena dinilai menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kekerasan.

“Kepada masyarakat, khususnya yang berada di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Kapuas, tolong hindari yang namanya minum-minuman alkohol. Kita tidak tahu pengaruhnya, tetapi kebanyakan berdampak negatif, baik dalam masyarakat, dalam keluarga, maupun bagi diri sendiri,” tegasnya.

Untuk menekan angka kriminalitas, AKBP Rina Perwitasari mengatakan Polres Kapuas akan meningkatkan upaya pencegahan melalui penyuluhan hukum hingga razia minuman keras.

“Langkah kami adalah melakukan penyuluhan ke desa-desa melalui Bhabinkamtibmas dan para Kapolsek. Kami memberikan edukasi terkait hukum, kekerasan dalam rumah tangga, penyalahgunaan senjata tajam, serta konsekuensi hukum dari setiap tindak pidana. Selain itu, saya juga telah menugaskan anggota untuk melakukan razia minuman beralkohol di tempat-tempat yang diindikasikan menjual alkohol,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, minuman beralkohol kerap menjadi pemicu hilangnya kontrol diri yang berujung pada tindakan kriminal. Karena itu, ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dan mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah. (NN)