Karhutla dan Kekeringan Meluas, Pemkab Kapuas Siapkan Posko dan Distribusi Air Bersih

Karhutla dan Kekeringan Meluas, Pemkab Kapuas Siapkan Posko dan Distribusi Air Bersih
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai memimpin rapat koordinasi tindak lanjut status tanggap darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kapuas, Rabu (2/9/2026). Rapat membahas langkah penanganan, pemantauan titik api, serta pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat terdampak.

KUALA KAPUAS, Berita4terkini.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan setelah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai di ruang kerja Sekda, Rabu (2/9/2026).

Status tanggap darurat ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 403/BPBD Tahun 2026. Masa tanggap darurat berlaku mulai 2 September hingga 15 September 2026 dan dapat diperpanjang maupun dipersingkat sesuai kondisi di lapangan.

“Penanganan harus dilakukan secara serius, terpadu dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan,” kata Usis dalam rapat tersebut.

Rapat diikuti Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati, Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Pangeran S Pandiangan, Kepala Dinas Kesehatan dr Agus Waluyo, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Jendrawan, perwakilan Kodim 1011/Klk serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga 1 September 2026, terdapat 654 titik api yang tersebar di 54 desa dan 11 kecamatan di Kabupaten Kapuas.

Kecamatan Mantangai menjadi wilayah dengan jumlah titik api paling banyak, yakni mencapai 403 titik.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu memperkuat pemantauan dan respons di wilayah yang memiliki potensi tinggi terjadi karhutla.

BPBD Kapuas menyiapkan Posko Induk serta Posko Sekretariat atau Crisis Center di Kantor BPBD. Selain itu, pos lapangan akan disiapkan di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas Barat, Desa Katunjung dan Desa Tidore.

Penanganan di lapangan akan mencakup pemadaman darat, pengecekan titik panas, patroli, pemantauan informasi karhutla hingga sosialisasi kepada masyarakat di kawasan rawan kebakaran.

Baca Juga :  Bentuk Timsus, Kadisdik Kapuas Komitmen Benahi Pengelolaan Dana BOS

Pemerintah juga berkoordinasi dengan TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa untuk mempercepat penanganan.

Selain ancaman kebakaran, kekeringan juga mulai berdampak pada ketersediaan air bersih masyarakat.

Perumdam Kabupaten Kapuas bahkan telah menerapkan sistem distribusi air secara bergilir sejak 11 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut dilakukan setelah terjadi intrusi air laut ke Sungai Kapuas Murung. Kondisi itu menyebabkan air baku mengalami peningkatan kadar garam sehingga memengaruhi kualitas air yang dapat diolah dan didistribusikan kepada pelanggan.

Untuk masyarakat yang tidak mendapatkan aliran air melalui jaringan perpipaan, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah alternatif.

Distribusi dilakukan menggunakan mobil tangki, injeksi air ke jaringan pipa, hingga penyaluran langsung ke rumah pelanggan yang membutuhkan.

Sekda Kapuas meminta perangkat daerah terkait memastikan warga yang terdampak kekeringan tetap memperoleh pasokan air bersih.

Selain distribusi air, pemerintah juga menyiapkan langkah kesehatan dengan mengaktifkan ruang oksigen sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi dampak kondisi lingkungan akibat karhutla.

Usis menegaskan koordinasi lintas sektor perlu terus diperkuat selama masa tanggap darurat.

Pemantauan titik panas, patroli wilayah rawan, pemadaman kebakaran serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat akan menjadi bagian penting dalam operasi penanganan bencana.

Melalui langkah tersebut, Pemkab Kapuas menargetkan penanganan karhutla dan kekeringan dapat dilakukan secara cepat, terukur dan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak. (nn)