Pengurus Baru KSU SB Seruyan Desak Audit Keuangan Usai RDP DPRD Kalteng Belum Akhiri Sengketa Kepengurusan

Pengurus Baru KSU SB Seruyan Desak Audit Keuangan Usai RDP DPRD Kalteng Belum Akhiri Sengketa Kepengurusan
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait penyelesaian dualisme kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan. (ist)

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Pengurus baru Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan menilai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kalimantan Tengah belum mampu menyelesaikan polemik dualisme kepengurusan koperasi.

Menurut mereka, forum tersebut baru menghasilkan kesepakatan terkait mekanisme pembayaran hak anggota, namun belum memberikan kepastian mengenai penyelesaian sengketa kepengurusan maupun transparansi pengelolaan keuangan koperasi.

RDP yang digelar di DPRD Kalimantan Tengah, Senin (20/7/2026), dihadiri unsur DPRD Kalteng, Pemerintah Kabupaten Seruyan, DPRD Seruyan, Wilmar Group, serta kedua kubu yang bersengketa.

Ketua pengurus baru KSU SB, Anang Syahruni, mengatakan anggota koperasi sejak awal berharap forum tersebut menghasilkan keputusan yang memberikan kewenangan kepada pengurus baru untuk melaksanakan pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHUK).

Namun, hasil rapat memutuskan pembayaran hak anggota tetap difasilitasi pemerintah daerah. Sementara dana operasional sebesar 13 persen masih ditahan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami sebenarnya berharap ada kepercayaan kepada perwakilan anggota atau pengurus baru untuk melaksanakan pembagian SHUK. Tetapi keputusan yang diambil kembali menyerahkan pelaksanaannya kepada pemerintah daerah. Kondisi ini membuat anggota kembali kecewa karena pola seperti ini pernah terjadi sebelumnya,” ujar Anang.

Ia menjelaskan kepengurusan baru terbentuk melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2025 setelah masa jabatan pengurus sebelumnya berakhir. Menurutnya, hasil RALB tersebut telah memiliki dasar hukum karena dituangkan dalam akta notaris dan memperoleh pengesahan administrasi.

Dalam forum RDP juga sempat muncul usulan agar sengketa diselesaikan melalui RALB baru sebagai jalan tengah. Namun, usulan tersebut disebut tidak mendapat persetujuan dari pengurus lama.

Anang menilai penolakan tersebut membuat penyelesaian melalui mekanisme organisasi menjadi sulit dilakukan sehingga konflik tetap bergantung pada proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain meminta kepastian mengenai kepengurusan, pengurus baru juga mendesak dilaksanakannya audit independen terhadap seluruh pengelolaan keuangan koperasi selama periode kepengurusan sebelumnya.

Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan seluruh penerimaan, pengeluaran, penggunaan dana operasional, dana sosial, aset koperasi, hingga pembagian SHU dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada seluruh anggota.

Baca Juga :  Reses di Empat Kecamatan, Muhajirin Terima Aspirasi Terkait Infrastruktur dan Harga Cabai

Ia menyebut dana operasional sebesar 13 persen yang masih ditahan merupakan alokasi untuk biaya operasional koperasi, insentif pengurus, serta dana sosial dan rumah ibadah. Nilainya disebut dapat mencapai hampir Rp1 miliar setiap triwulan, bergantung pada besaran SHU yang diperoleh koperasi.

Pengurus baru juga memaparkan bahwa konflik internal koperasi bermula pada Agustus 2023 saat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pertanggungjawaban periode 2019–2022 yang digabung dalam satu forum.

Saat itu, sejumlah anggota mempersoalkan laporan keuangan yang dinilai tidak transparan karena tidak disertai bukti transaksi maupun dokumen pendukung. Permintaan agar dilakukan RAT ulang disebut tidak ditindaklanjuti sehingga sebagian anggota melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Seruyan pada September 2023.

Selanjutnya, sebanyak 453 dari sekitar 665 anggota menggelar RALB pada 2 Juni 2025 yang menghasilkan kepengurusan baru. Namun, pada September 2025 muncul kepengurusan lain sehingga memicu dualisme yang kini berlanjut melalui gugatan di Pengadilan Negeri Sampit dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pengurus baru juga mengungkapkan Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 77/Pdt.G/2025/PN Spt telah mengabulkan sebagian gugatan mereka, termasuk menyatakan RALB beserta kepengurusan baru sah dan memerintahkan penyerahan dokumen, aset, rekening, serta laporan keuangan kepada pengurus baru.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S Dohong mengatakan RDP menghasilkan dua kesepakatan utama. Pertama, pembayaran hak anggota koperasi tetap dilakukan melalui pemerintah daerah. Kedua, dana operasional sebesar 13 persen tetap ditahan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Karena masih ada proses hukum yang berjalan, maka dana operasional 13 persen tetap ditahan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Arton.

Pengurus baru berharap proses hukum dapat segera memberikan kepastian sehingga sengketa kepengurusan tidak berlarut-larut. Mereka juga menilai audit menyeluruh menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan anggota sekaligus memastikan tata kelola koperasi berjalan secara transparan dan akuntabel. (red/mr)