Dua Mantan Lurah Menteng Dilaporkan ke Polda Kalteng, Diduga Terbitkan Surat yang Bertentangan dengan Putusan MA

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Dua mantan Lurah Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah atas dugaan menerbitkan surat administratif yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Laporan tersebut diajukan Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate selaku kuasa hukum Marilyn Shasa dan Yoriko Eka Sinta. Pengaduan tercatat dalam Laporan Nomor 189 tertanggal 9 Juli 2026.
Selain melapor ke kepolisian, kuasa hukum juga menyampaikan surat kepada Camat Jekan Raya, Wali Kota Palangka Raya, dan Gubernur Kalimantan Tengah. Surat itu berisi permohonan agar dilakukan pembinaan, pengawasan, serta langkah administratif terhadap persoalan yang dipersoalkan.
Kuasa hukum menyebut, perkara bermula dari dugaan penerbitan surat yang menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) milik kliennya telah dicabut atau tidak berlaku lagi. Padahal, menurut mereka, keabsahan SPPT tersebut telah diuji melalui proses peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung dan dinyatakan sah.
SPPT atas nama Marilyn Shasa diterbitkan pada 25 September 2015 dengan luas lahan sekitar 1.400 meter persegi. Dokumen tersebut sebelumnya menjadi objek sengketa perdata antara Marilyn Shasa melawan Guruh.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 57/Pdt.G/2022/PN.Plk tanggal 9 November 2022, majelis hakim menyatakan SPPT tersebut sah dan menetapkan Marilyn Shasa sebagai pemilik sah atas tanah dimaksud. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor 103/PDT/2022/PT.PLK tertanggal 2 Januari 2023.
Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 253 K/Pdt/2024 tanggal 7 Februari 2024 menolak permohonan kasasi, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Namun, setelah putusan inkrah tersebut, kuasa hukum mengaku menemukan Surat Pernyataan Pencabutan dan Pembatalan Tanda Tangan tertanggal 21 Mei 2026 yang diduga dibuat oleh mantan Lurah Menteng periode 2015–2020. Selain itu, terdapat Surat Keterangan Lurah Menteng tertanggal 25 Mei 2026 yang pada pokoknya menyatakan SPPT milik pelapor tidak lagi berlaku.
Kuasa hukum menilai apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi mengabaikan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar dokumen. Tidak boleh ada pihak yang menghapus akibat hukumnya hanya melalui surat administratif,” kata Suriansyah Halim, Jumat (10/7/2026).
Selain meminta proses pidana berjalan, pihak pelapor juga mendesak Camat Jekan Raya melakukan pemeriksaan administratif terhadap proses penerbitan surat yang dipersoalkan, termasuk memeriksa register administrasi dan meminta keterangan para pejabat terkait.
Kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, mereka meminta dilakukan pembinaan melalui Inspektorat terhadap dugaan pelanggaran disiplin, etika, dan kewenangan administrasi. Mereka juga meminta agar dokumen yang dipersoalkan tidak dijadikan dasar dalam pelayanan administrasi maupun penerbitan dokumen pertanahan.
Sementara kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kuasa hukum meminta adanya koordinasi lintas instansi untuk memastikan kepastian hukum serta penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam laporannya ke Polda Kalteng, pelapor meminta penyidik memeriksa para pihak terkait, termasuk pejabat kelurahan, kecamatan, serta Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. Mereka juga meminta penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut guna kepentingan penyelidikan.
Kuasa hukum turut meminta Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menunda sementara proses penerbitan peta bidang, surat ukur, maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga menggunakan dokumen yang tengah dipersoalkan hingga terdapat kepastian hukum.
Mereka menilai dugaan perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, namun menegaskan seluruh pihak yang dilaporkan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (MR)







