Penyidik Kejati Kalteng Perkuat Bukti Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Kotim

Penyidik Kejati Kalteng Perkuat Bukti Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Kotim
IST

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.

Pendalaman dilakukan dengan mendampingi auditor saat mengklarifikasi sejumlah pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur di kantor KPU setempat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

“Klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai KPU Kabupaten Kotawaringin Timur penting dilakukan guna memperkuat alat bukti yang sudah ada,” kata Dodik Mahendra dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, langkah itu juga bertujuan untuk memperjelas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Polda Kalteng Musnahkan Narkoba Senilai Rp8,54 Miliar, 21 Tersangka Dibekuk dari 13 Kasus

Dalam perkara tersebut, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dana itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.

Namun, berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, penyidik menduga terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Saat ini, Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. (red/mr)