Satgas Saber Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Instansi Daerah, Pastikan Harga dan Mutu Pangan Tetap Stabil

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas SABER) Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pengawasan harga dan stok pangan di Kota Palangka Raya, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol. Edwar Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. selaku Kasatgas SABER Pangan. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 97/TS.02.02/K/01/2026 tentang Pengawasan Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, Satgas SABER turut menggandeng tim dari Badan Pangan Nasional serta Perum Bulog Provinsi Kalimantan Tengah guna memastikan pengawasan berjalan optimal dan terintegrasi.
Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran pengawasan meliputi PT Jenio Mandiri (peternakan ayam), Gudang Bulog Provinsi Kalimantan Tengah, serta produsen beras CV Sumber Pangan di Palangka Raya. Pemeriksaan difokuskan pada ketersediaan stok, kesesuaian harga, serta standar keamanan dan mutu pangan.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, ketersediaan komoditas utama seperti beras, Minyakita, dan daging ayam di wilayah Palangka Raya dinyatakan dalam kondisi aman dan diperkirakan mampu mencukupi kebutuhan masyarakat hingga tiga bulan ke depan. Selain itu, mutu pangan yang beredar juga masih memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Meski demikian, tim menemukan sejumlah kendala yang perlu diantisipasi, terutama pada sektor distribusi. Saat ini armada transportasi kontainer dinilai lebih memprioritaskan pengangkutan logistik proyek dibandingkan komoditas pangan. Kondisi tersebut berpotensi menghambat kelancaran distribusi beras apabila tidak segera dicarikan solusi bersama.
Di akhir kegiatan, Dirreskrimsus menegaskan bahwa pengawasan serupa akan terus dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan. Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga, ketersediaan pasokan, serta keamanan dan mutu pangan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. (Red/mr)







