
Surabaya, Berita4terkini.com – Upaya memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah terus diperkuat pemerintah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan secara simbolis 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan bahwa percepatan sertipikasi tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah pusat dan daerah, lembaga keagamaan, hingga perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis dalam menyukseskan program tersebut.
Ia mencontohkan praktik baik di Jawa Tengah yang melibatkan mahasiswa melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik. Model tersebut dinilai efektif untuk membantu pendataan dan pendampingan sertipikasi tanah wakaf di tingkat akar rumput. “Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, khususnya kampus Islam, akan kita ajak bersama agar seluruh tanah wakaf bisa memiliki sertipikat,” ujar Nusron.
Berdasarkan data ATR/BPN, capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur baru mencapai sekitar 54 persen, sementara secara nasional masih di kisaran 42 persen. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat tanah wakaf yang belum terdaftar berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
Menurut Menteri Nusron, persoalan wakaf kerap muncul ketika nilai tanah meningkat akibat hadirnya proyek strategis. Sengketa sering kali terjadi karena status hukum yang belum jelas. “Sebelum persoalan itu muncul di Jawa Timur, mari kita amankan bersama dengan mewakafkan dan segera mensertipikatkan tanah-tanah wakaf,” pesannya kepada para pengelola wakaf dan pemerintah daerah.
Rincian sertipikat yang diserahkan meliputi 2.484 bidang tanah wakaf untuk masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif. Selain itu, terdapat sertipikat untuk 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi. Pada kesempatan yang sama, ATR/BPN juga menyerahkan 69 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 sertipikat Hak Pakai milik pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur.
Sebagai bentuk penguatan sinergi, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Kesepakatan ini difokuskan pada pendataan dan inventarisasi subjek serta objek tanah wakaf dan rumah ibadah secara valid, guna mempercepat proses sertipikasi yang tepat dan akuntabel.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai sertipikasi tanah merupakan fondasi penting dalam menjamin kepastian hukum, tidak hanya bagi tempat ibadah, tetapi juga aset pendidikan dan lembaga sosial lainnya. Khofifah pun mendorong para bupati dan wali kota agar aktif menjadi motor percepatan sertipikasi di daerah masing-masing.
“Kami berterima kasih atas sinergi yang terbangun. Mudah-mudahan ini menjadi penguat kepastian hukum hak atas tanah di Jawa Timur,” tutur Khofifah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, jajaran kepala kantor pertanahan, perwakilan lembaga keagamaan, serta unsur Forkopimda Provinsi Jawa Timur. (red/foto:ist)












