Wakil Bupati Kapuas Pimpin Musrenbang Tingkat Kecamatan Dadahup

Dadahup, berita4terkini.com – Dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Dadahup, Wakil Bupati Kapuas Dodo menghadiri sekaligus memimpin Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Dadahup dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kapuas Tahun 2027, Selasa (20/1/2026).
Musrenbang Kecamatan Dadahup ini dihadiri oleh Perwakilan DPRD Kabupaten Kapuas Daerah Pemilihan IV, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas (Asisten II) Kusmiatie, para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, Camat Dadahup, unsur Tripika Kecamatan, lurah dan kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, damang, serta para peserta Musrenbang.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kapuas Dodo menegaskan bahwa Musrenbang Kecamatan memiliki peran yang sangat strategis sebagai forum musyawarah antar pemangku kepentingan. Forum ini menjadi wadah untuk membahas dan menyepakati program serta kegiatan pembangunan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk langkah-langkah penanganan berbagai permasalahan mendesak yang tertuang dalam daftar usulan rencana kegiatan.
“Usulan-usulan yang dihasilkan melalui Musrenbang Kecamatan ini akan diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Kapuas. Hal tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan RKPD Kabupaten Kapuas Tahun 2027, dengan tetap melibatkan partisipasi masyarakat melalui pendekatan perencanaan dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas,” jelas Wabup.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Tahun Anggaran 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029. RPJMD tersebut merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kapuas yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2025.
“RPJMD tidak hanya menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, tetapi juga menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
Lebih lanjut, bahwa tujuan utama pelaksanaan Musrenbang Kecamatan adalah untuk mewujudkan harmonisasi dan sinergisitas program pembangunan antar jenjang pemerintahan, masyarakat, swasta, serta dunia usaha. Seluruh upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas.
Berdasarkan RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029, telah diidentifikasi berbagai permasalahan dan isu strategis daerah yang kemudian diterjemahkan ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program pembangunan jangka menengah. Dari analisis tersebut, peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan pengembangan sumber daya manusia dan penguatan ekonomi daerah yang didukung oleh percepatan pembangunan infrastruktur dasar.
“Infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, air bersih, sanitasi, listrik, telekomunikasi, pelabuhan, dan lainnya masih menjadi prioritas utama pembiayaan pembangunan dalam APBD Kabupaten Kapuas setiap tahunnya, dengan tetap memperhatikan pembiayaan secara proporsional untuk program-program lainnya,” ujarnya.
Namun demikian, disampaikan pula bahwa kemampuan keuangan daerah masih terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan yang ideal. Oleh sebab itu, harmonisasi dan sinergi program pembangunan antar seluruh pemangku kepentingan menjadi sangat penting agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Bupati Kapuas berharap melalui Musrenbang ini dapat dirumuskan dan disepakati program serta kegiatan prioritas yang menjadi kewenangan perangkat daerah kabupaten.
Sementara itu, program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa melalui APBDes yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan sumber pendanaan lainnya diharapkan telah disepakati pada Musrenbang Desa. (NN)







