Ukur Tanah Tak Lagi Menunggu Lama, Layanan Terjadwal Berlaku di 462 Kantor Pertanahan

Purwakarta, Berita4terkini.com – Kepastian waktu menjadi hal penting bagi masyarakat yang sedang mengurus pendaftaran tanah. Kini, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian untuk mengetahui kapan bidang tanah mereka akan diukur. Layanan Pengukuran Terjadwal memberikan tahapan waktu yang lebih jelas sejak pendaftaran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
Puri, warga yang ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, merasakan perubahan tersebut ketika mengurus pendaftaran tanah. Ia mengatakan pemberitahuan mengenai jadwal pengukuran diterimanya hanya beberapa hari setelah pendaftaran.
“Tanggal 4 September saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” kata Puri.
Setelah pengukuran dilakukan, Puri kembali mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian dokumennya. Ia dapat mengambil PBT pada Jumat, 11 September 2026.
“Dua hari setelah daftar sudah ditelepon, dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ujarnya.
Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Setiap masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara otomatis masuk dalam mekanisme layanan tersebut.
Dalam skema ini, waktu tunggu sebelum pengukuran ditetapkan selama tujuh hari. Setelah pengukuran, proses pembuatan Peta Bidang Tanah berlangsung paling lama lima hari. Secara keseluruhan, layanan Pengukuran Terjadwal memiliki rentang waktu maksimal 12 hari.
Warga Bisa Menyesuaikan Waktu
Kepastian jadwal juga dirasakan Imam, warga Pasar Minggu, Jakarta. Ia sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Bagi Imam, jadwal yang lebih terukur membuat pengurusan dokumen menjadi lebih efisien. Ia dapat menyesuaikan waktu untuk datang ke kantor pertanahan tanpa harus berulang kali mengecek perkembangan berkas.
“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini jadi efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” ujar Imam.
Ia juga menyebut pemberitahuan dari petugas mengenai pengambilan PBT membantu dirinya mengatur kedatangan. Informasi diberikan ketika dokumen telah siap sehingga ia tidak perlu datang hanya untuk memastikan status berkas.
“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT. Infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” tuturnya.
Untuk saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru berlaku bagi pendaftaran tanah pertama kali. Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut melalui Kantor Pertanahan kabupaten atau kota setempat. (red/foto:ist)







