
Pelaihari, Berita4terkini.com – Seorang pria warga Desa Batakan, Kabupaten Tanah Laut (Tala) Kalimantan Selatan diamankan jajaran Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tala, 10 paket sabu disembunyikan di dalam pasir.
AR warga RT 009 Jalan Pariwisata, Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Tala Kamis 12 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 Wita.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang mengatakan pelaku sering melakukan transaksi narkoba disekitar Desa Batakan.
Bermodal informasi warga tersebut, petugas Satres narkoba langsung melakukan pemantauan terhadap pelaku, sampai akhirnya petugas menyergap pelaku. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga petuga menemukan dua paket sabu.
Petugas kemudian berhasil menemukan lagi 10 paket sabu yang sengaja ditimbun pelaku di dalam pasir, tidak jauh dari lokasi ia pertama diamankan petugas. Pelaku sendiri yang menunjukkan lokasi penimbunan kepada petugas.
Setelah mengamankan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 32,70 gram dan berat bersih 29,82 gram petugas menggiring tersangka ke Mapolres Tala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga membawa beberapa barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, Aril dijerat dengan Pasal114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Bumi Tuntung Pandang. (red)