RKP I Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Mantangai 2026

Kuala Kapuas, berita4terkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Konsultasi Publik (RKP) I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Mantangai Tahun 2026 di Aula DPUPR Kabupaten Kapuas, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (EKP) Setda Kabupaten Kapuas, Septedy.
RKP ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RDTR sebagai upaya mewujudkan penataan ruang yang terarah, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang. Kegiatan ini turut dihadiri unsur perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan, instansi vertikal, tenaga ahli penyusun RDTR, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Septedy menyampaikan bahwa penyusunan RDTR memiliki peran yang sangat strategis sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan wilayah sekaligus menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.
“Dokumen RDTR bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan instrumen penting yang akan menjadi acuan dalam mewujudkan pembangunan yang tertata, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha. Dengan adanya RDTR, arah pembangunan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Kecamatan Mantangai memiliki berbagai potensi yang perlu dikelola secara optimal, baik di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan maupun sektor-sektor ekonomi lainnya. Oleh sebab itu, penyusunan tata ruang harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Lebih lanjut, Septedy mengajak seluruh peserta rapat untuk memanfaatkan forum konsultasi publik ini sebagai ruang diskusi yang terbuka dalam memberikan masukan, saran, maupun informasi terkait kondisi eksisting di lapangan.
“Partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan sangat menentukan kualitas dokumen RDTR yang akan disusun. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, hingga masyarakat itu sendiri menjadi kunci agar dokumen yang dihasilkan benar-benar implementatif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di masa yang akan datang,” ucapnya.
Menurutnya, penyusunan RDTR juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dengan tersedianya dokumen tata ruang yang jelas, proses perizinan berusaha akan semakin mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Kapuas, khususnya di wilayah Mantangai.
Pada kesempatan tersebut, peserta juga memperoleh paparan dari tim penyusun mengenai rencana penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Mantangai Tahun 2026, meliputi gambaran umum wilayah, potensi dan permasalahan, isu-isu strategis, serta tahapan penyusunan dokumen. Berbagai masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum memasuki tahapan berikutnya. (NN)







