Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Pahandut, 29 Paket Siap Jual Disita

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Pahandut, 29 Paket Siap Jual Disita
Pelaku R.A. (36) dan BB sabu saat diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (ist)

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dengan puluhan paket siap edar, Rabu (15/4/2026) siang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan DR. Murjani, Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas akhirnya mengamankan tersangka berinisial R.A. (36) di sebuah barak. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu, polisi menemukan 29 paket sabu yang telah dikemas siap edar.

Barang haram tersebut disembunyikan dalam dompet hitam yang disimpan di saku celana tersangka. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti plastik klip, sedotan runcing, timbangan digital, dua kotak kecil, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp310.000 yang diduga hasil transaksi.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung RI dan Dewan Pers Tandatangani Nota Kesepahaman Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba Yonika Winner Te’dang menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran sabu masih aktif menyasar wilayah permukiman warga.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun dinilai sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus serupa.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Palangka Raya dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas, sekaligus memperluas penyelidikan guna menelusuri asal barang haram tersebut. (red/mr)