Pemkab Kapuas Perkuat Pengendalian Inflasi 2026, Dorong Sinkronisasi Layanan BPHTB dan Program Bedah Rumah

Kuala Kapuas, berita4terkini.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperkuat upaya pengendalian inflasi daerah melalui sinergi dengan pemerintah pusat. Hal ini ditunjukkan dengan keikutsertaan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas, Kusmiatie, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pembahasan sinkronisasi layanan BPHTB, integrasi data pertanahan, serta program bedah rumah.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring, Senin (10/8/2026). Kegiatan ini turut diikuti jajaran perangkat daerah terkait dari Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas.
Rakor tersebut tidak hanya membahas strategi pengendalian inflasi, tetapi juga dirangkaikan dengan sosialisasi dan penandatanganan Surat Edaran Bersama mengenai sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), layanan pertanahan, integrasi data perpajakan dan pertanahan, serta sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang program bedah rumah.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengantisipasi berbagai faktor yang memengaruhi inflasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kusmiatie menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk terus mendukung kebijakan pemerintah pusat, khususnya dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Pengendalian inflasi membutuhkan sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Kami akan terus memantau perkembangan harga kebutuhan pokok serta mengambil langkah strategis agar stabilitas harga dan daya beli masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Selain fokus pada pengendalian inflasi, rakor juga menyoroti pentingnya sinkronisasi layanan BPHTB dan pertanahan serta integrasi data perpajakan. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperkuat akurasi data, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih terintegrasi dan transparan.
Di sisi lain, sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang program bedah rumah menjadi langkah strategis dalam mendukung penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tempat tinggal, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan akan terus melakukan koordinasi dan tindak lanjut terhadap berbagai kebijakan yang dihasilkan dalam rakor tersebut dengan melibatkan seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Pemkab Kapuas berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung berbagai program pemerintah yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. (NN)







