Pemkab Kapuas Kaji Penyesuaian Tarif RPU Seiring Rencana Peningkatan Fasilitas

Kuala Kapuas, Berita4terkini.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas membahas rencana penyesuaian tarif retribusi Rumah Potong Unggas (RPU) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (9/6/2026). Rapat dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait untuk menyamakan persepsi mengenai pengelolaan dan pengembangan fasilitas RPU.
Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menyoroti kebutuhan peningkatan fasilitas di Rumah Potong Unggas guna menunjang pelayanan yang lebih baik. Namun, setiap perubahan yang dilakukan tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Usis mengatakan, pengembangan fasilitas menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Meski demikian, kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan aspek pelayanan publik, keberlanjutan operasional, serta kepatuhan terhadap regulasi daerah.
“Penambahan fasilitas pada Rumah Potong Unggas diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, penyesuaian yang dilakukan harus tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati,” ujar Usis.
Ia menegaskan bahwa penerapan tarif retribusi juga harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal penting agar pelayanan dapat berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Kita harus memastikan bahwa penerapan tarif retribusi tetap sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang penting agar pelayanan dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.
Melalui rapat tersebut, Pemkab Kapuas berharap terbangun kesepahaman antarperangkat daerah dalam mendukung pengelolaan serta pengembangan fasilitas RPU. Langkah itu diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan sesuai aturan. (red/nn)







