Bapenda Kapuas Apresiasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Tambang Pasir

Bapenda Kapuas Apresiasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Tambang Pasir
Kepala Bapenda Kapuas Yaya menyerahkan bukti pembayaran pajak MBLB kepada Direktur Operasional CV Muhammad Husien, Haji Muhiyar, di Kantor Bapenda Kapuas, Selasa (21/7/2026). Penyerahan dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas pembayaran pajak perusahaan tambang pasir sebesar Rp 20 juta. (ist)

Kuala Kapuas, Berita4terkini.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas menerima pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari perusahaan tambang pasir CV Muhammad Husien sebesar Rp 20 juta.

Pembayaran tersebut merupakan 25 persen dari total pajak MBLB yang terutang hingga Juni 2026. Dana itu disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui mekanisme split payment sebagai opsen MBLB.

Kepala Bapenda Kapuas, Yaya, mengatakan pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) terpadu yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah bersama Bapenda Kapuas beberapa waktu lalu.

Sebagai bentuk apresiasi, Yaya menyerahkan langsung bukti pembayaran dari Bank Kalteng kepada Direktur Operasional CV Muhammad Husien, Haji Muhiyar, di Kantor Bapenda Kapuas, Selasa (21/7/2026).

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya Bapenda Kapuas, mengucapkan terima kasih atas pembayaran dan ketaatan pajak CV Muhammad Husien,” kata Yaya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam menjalankan usaha pertambangan pasir.

Baca Juga :  Ratusan Warga Semarakkan Pawai Takbiran Idul Fitri 1447 H di Kuala Kapuas

Kepala Bidang Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kapuas, Ofra Yekamia, menyarankan agar berbagai persoalan tersebut disampaikan kepada Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 sektor pertambangan yang berada di bawah koordinasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.

“Nanti disampaikan saja kendala kepada tim karena hasil lapangan akan dibawa sebagai rekomendasi kepada Gubernur,” ujar Ofra.

Sebelumnya, BPKP Kalimantan Tengah bersama Bapenda Kapuas melakukan sidak ke sejumlah perusahaan tambang, di antaranya CV Nurul Indah, CV Mitra Borneo Nusantara, dan CV Muhammad Husien. Tim juga meninjau langsung lokasi stockpile tambang pasir milik CV Nurul Indah dan CV Muhammad Husien.

Usai sidak, Bapenda Kapuas memberikan penyuluhan mengenai kewajiban pajak MBLB kepada pihak CV Muhammad Husien. Pendampingan tersebut berlanjut hingga perusahaan melakukan pembayaran pajak secara sukarela atas kewajibannya sampai Juni 2026. (NN)