Pemkab Kapuas Dukung Penuh Sidang Penetapan Cagar Budaya

Pemkab Kapuas Dukung Penuh Sidang Penetapan Cagar Budaya
Wakil Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si., Ketua TACB Kabupaten Kapuas Dr. Ida Bagus Putu Prajna Yogi, S.S., M.A., bersama jajaran Forkopimda dan anggota Tim Ahli Cagar Budaya saat melakukan foto bersama. (Foto : Ist)

Kuala Kapuas, berita4terkini.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora), mengadakan Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas untuk tahun 2026, Kamis (16/7/2026) pagi.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, asisten setda, sejumlah kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya.

Agenda yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 16 hingga 18 Juli 2026 ini juga turut dihadiri Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kapuas yang diketuai oleh Dr. Ida Bagus Putu Prajna Yogi, S.S., M.A. dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta, serta Sekretaris TACB Gauri Vidya Dhaneswara, S.Psi., S.Ant. dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam laporan pelaksanaannya, Plt. Kepala Disparbudpora Kabupaten Kapuas memaparkan bahwa sidang kali ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya serta regulasi pemajuan kebudayaan. Tujuan utamanya adalah menjaga, menyesuaikan, serta mendaftarkan aset potensi cagar budaya daerah ke dalam sistem Registrasi Nasional.

Hingga saat ini, Kapuas telah mengusulkan empat cagar budaya ke tingkat provinsi dan nasional, yakni Gereja GKE Immanuel Mandomai, Rumah Hai Amos Akaya, Rumah Juang Anjir Serapat Km 10, dan Makam Temanggung Nicodemus Ambu Jaya Negara.

“Untuk tahun 2026 ini, terdapat tujuh objek diduga cagar budaya yang akan disidangkan. Objek tersebut meliputi kategori bangunan seperti Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga di Mandomai. Sementara untuk kategori benda, objeknya berada di lingkup Gereja Mandomai yang meliputi alat musik harmonium asal Swiss/Jerman, terompet gereja, peralatan perjamuan, mozaik gereja yang tergolong langka di dunia, serta sakristi Makam Misionaris C.C. Hendrich,” jelas Plt. Kepala Disparbudpora.

Baca Juga :  Waket I DPRD Kapuas : Pajak adalah kewajiban yang harus kita laksanakan bersama

Namun, terdapat tantangan pelestarian seperti kebutuhan wadah penyimpanan koleksi benda cagar budaya milik masyarakat, kendala administratif penguasaan lahan oleh warga di kawasan Situs Kuno Bataguh seluas lima hektar, serta penyelamatan peninggalan bersejarah di Kota Baru. Terkait hal itu, para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat diimbau untuk aktif menginventarisasi objek potensial di wilayah masing-masing.

Sementara itu membacakan sambutan Bupati Kapuas melalui Wakil Bupati Kapuas Dodo menyatakan dukungan penuh atas terselenggaranya sidang penetapan ini. Hal ini dinilai sejalan dengan visi “Kapuas Bersinar” dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, dan berbudaya. Pemerintah daerah berharap nilai-nilai adat, tradisi, dan warisan nenek moyang ini dapat terus dijaga di tengah pesatnya era globalisasi teknologi.

“Cagar budaya harus kita jaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan di lingkungan pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas agar menjadi salah satu subjek wisata budaya yang diminati. Saya juga berharap kepada para juru pelihara yang ditunjuk agar selalu memberikan pelayanan terbaik guna memberikan kesan mendalam bagi wisatawan lokal maupun mancanegara,” tegasnya. (NN)