
Kuala Kapuas, berita4terkini.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Berinto, menegaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) dibentuk untuk memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dikaji secara komprehensif agar dapat diimplementasikan secara efektif.
Hal itu disampaikannya usai memimpin Rapat Paripurna (Rapur) ke – 2 Masa Persidangan II tahun Sidang 2025, Senin,(10/03/2025) Siang.
Sebagai informasi, DPRD Kabupaten Kapuas resmi membentuk tiga pansus untuk membahas enam raperda yang diajukan oleh eksekutif dan pembentukan pansus ini diumumkan dalam rapur, setelah mendengarkan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan.
“Tadi baru saja memimpin rapat paripurna mendengarkan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terkait enam buah raperda,” ujar Berinto.
Legislator Partai Nasdem ini menyampaikan tiga pansus yang dibentuk memiliki tanggung jawab masing-masing dalam membahas raperda sesuai bidangnya, sehingga pembahasan bisa lebih fokus dan mendalam. Enam raperda yang tengah dibahas mencakup berbagai sektor strategis yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.
Beberapa di antaranya adalah raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, pengelolaan perikanan darat, serta pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Selain itu, terdapat raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 mengenai izin usaha pengelolaan rumah sarang burung wallet.
Raperda pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes), serta raperda tentang kabupaten layak anak. Dengan dibentuknya tiga pansus ini, diharapkan proses legislasi berjalan lebih optimal sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kapuas. (Red)