
Pangkalan Bun, Berita4terkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus kejahatan yang terjadi selama periode Mei hingga Oktober 2025. Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polres Kobar berhasil mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika dengan 42 tersangka. Pemusnahan digelar pada Rabu (5/11/2025).
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa modus para pelaku umumnya memperoleh narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kobar untuk kemudian diedarkan secara eceran di beberapa titik. Barang haram itu dijual dengan harga bervariasi, antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000 per paket.
“Seluruh tersangka telah diamankan dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 459,09 gram serta 24 butir ekstasi,” ujar Kapolres.
Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 364,18 gram sabu dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Kobar. Sementara 94,91 gram sabu dan 24 butir ekstasi sisanya digunakan untuk kepentingan uji laboratorium serta pembuktian di persidangan.
Kapolres menambahkan, pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat langkah-langkah pencegahan dan edukasi masyarakat agar kesadaran terhadap bahaya narkoba meningkat.
“Kami ingin mewujudkan Kotawaringin Barat yang bersih dari narkoba melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Pencegahan bisa dimulai dari hal-hal kecil, seperti menegur anak yang merokok meski bukan anak kita,” kata Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba Polres Kobar AKP Ancas Apta Nirbaya, S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras jajaran Satresnarkoba serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat. Kepada masyarakat, kami berharap jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Kegiatan konferensi pers ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti narkotika, yang turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, BNN, serta perwakilan media. (red)













