Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kapuas, Romulus SH MH saat menyampaikan keterangannya
Kuala Kapuas, berita4terkini.com — Mewakili Bupati Kapuas HM Wiyatno, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kapuas, Romulus SH MH membuka sekaligus memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dalam wilayah Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan di Aula BPBD Kapuas, Jumat (7/11/2025).
Rakor ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Rekomendasi Hasil Rakor Evaluasi Penanganan Karhutla yang terjadi di Kota Air beberapa bulan yang lalu di Kota Palangka Raya.
Adapun tujuan dari rakor ini Adalah untuk melakukan evaluasi terhadap upaya pengendalian Karhutla yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Hasil evaluasi itu nantinya menjadi bahan perencanaan penting, untuk memperkuat komitmen dan langkah bersama dalam pengendalian karhutla tahun 2026. ” Ungkap Pangeran S Pandiangan Kepala BPBD Kapuas.
Rakor diikuti oleh Dinas terkait Kepala Perangkat Daerah Kapuas,turut hadir jajaran BPKBD Provinsi Kalteng bersama dengan seluruh jajaran BPBD Kapuas.
Bupati Kapuas HM Wiyatno dalam arahannya yang disampaikan Romulus Asisten I Sekda Kapuas, mengapresiasi seluruh pihak atas atas komitmen dan kerja keras bersama, sehingga tahun 2025 berhasil mewujudkan Kota Air. Bebas Kabut Asap. Dia menekankan pola penanganan karhutla yang telah dijalankan harus terus ditingkatkan, sebagai fondasi yang kokoh menghadapi siklus 4 tahunan, terutama fenomena el-nino yang berpotensi terjadi pada tahun 2027
Ia menghendaki pengendalian karhutla menjadi program rutin seluruh pihak dan tidak boleh lagi bertumpu pada pendekatan darurat bencana. “Saya meminta pada seluruh OPD dalam lingkup Pemkab Kapuas, dan Lembaga Usaha berkomitmen melakukan hal yang sama pada tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya,” Ucap Asisten I Sekda Kapuas.
Ditegaskan Romulus Komitmen itu diwujudkan dalam bentuk alokasi anggaran rutin pada BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas. Sedangkan, Lembaga Usaha diminta mengoptimalkan perannya, dengan memenuhi kewajiban pemberdayaan masyarakat atau penggunaan CSR untuk pengendalian Karhutla.
Lanjutnya, ditekankan pula, bahwa upaya pengendalian Karhutla berbasis kearifan lokal telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat.
Menyikap hal tersebut, Bupati Kapuas segera menindaklanjuti kedua peraturan untuk dilaksanakan, diantaranya dengan membuat peta lahan bukan gambut, sebagai dasar pemberian izin dalam membuka lahan dengan cara bakar.
“Kita upaya pembuatan peta diselesaikan dengan secepatnya, sehingga tahun 2026 sudah bisa disosialisasikan, sebagai acuan Kepala Desa, Damang Kepala Adat, Satgas Karhutla, TNI, dan Polri setempat dalam pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.
Sementara itu Pangeran S Pandiangan Kepala BPBD Kapuas menyampaikan apresiasi dan rasa bangga terhadap komitmen luar biasa yang ditunjukkan seluruh stakeholders yang ada di Kabupaten Kapuas termasuk Polres dan Kodim Kapuas. Dan kegiatan hari ini menunjukkan sinergisitas yang baik antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan Pemkab Kapuas.
Kemudian terkait penanganan Karhula diwilayah kita pihaknya sudah bentuk tim satgas karhula bersama para stakeholders juga dengan para organasasi damkar non pemerintah. Termasuk para jajaran aparatur mulai dari tingkat kecamatan hingga aparatur desa yang ada di Kabupaten Kapuas. Tahun ini sdh dibentuk 9 Pos Lapanagan ( Poslap) dan mudah2an tahun 2016 bisa bertambah minimal 11 Poslap, sehingga kedepan yg kita lakukan adaalah pencegahan, bukan penanggulangan lagi
BPBD Kapuas juga selalu inten memberikan edukasi pada masyarakat yang ada di Kota Kuala Kapuas. Supaya dalam melakukan aktivitasnya agar memperhatikan semua dampak resiko yang akan terjadi. Guna mencegah terjadinya bencana dalam hal kebakaran hutan yang ada pada areal atau lahan yang mereka garap.” Tandas Kepala BPBD Kapuas. (NN)











