Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat diwawancarai awak media, pada Selasa (28/10/2025).
Palangka Raya, Berita4terkini.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan dua buronan asal Samarinda, Kalimantan Timur.
Kedua pelaku berinisial KDWL (25) dan MY (28) itu ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Palangka Raya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap KDWL pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Kedua pelaku diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polsek Samarinda Kota,” ujarnya, Selasa (28/10).
Lebih lanjut, Erlan mengungkapkan bahwa pada Selasa (28/10) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan buronan lainnya, MY, di Jalan Raflesia III A, Kelurahan Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan salah satu tahanan buron asal Samarinda kepada petugas Pamapta II.
“Unit Jatanras bersama personel Pamapta segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Erlan.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan satu unit telepon genggam merek Vivo yang digunakan pelaku.
Kedua DPO kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan segera diserahkan kepada Polsek Samarinda Kota.
“Polda Kalteng berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum lintas daerah sebagai bentuk sinergi antarwilayah,” pungkas Kombes Pol Erlan Munaji. (red)













