
Pelaihari, Berita4terkini.com – Satu kali mengayuh dayung dua pulau terlampaui, demikian kira-kira ungkapan untuk giat yang dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jorong, Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut (Tala) saat melakukan giat patroli rutin di Desa Simpang Empat Sungai Baru, Jumat (18/07/2025).
Untuk mengelabui petugas yang melakukan penggeledahan, pelaku menyembunyikan sabu dengan diinjak, saat itu petugas hanya mendapatkan sebilah senjata tajam di badan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin personel Polsek Jorong yang dipimpin langsung Kapolsek Jorong AKP Joko Sulistyo itu pada Jumat dini hari, dimulai sekitar pukul 04.00 wita dengan sasaran kawasan Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong.
Patroli tersebut kemudian menyasar sebuah warung malam yang berada di desa pemekaran Desa Asam-Asam itu. Warung tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Sekitar pukul 5.30 Wita petugas Polsek Jorong mengamankan seorang pria AA (Akhmad Apriyani) alias Apri yang kedapatan membawa senjata tajam.
Karena sajam yang dibawa tidak memiliki izin, petugas kemudian menggiring AA ke Mapolsek Jorong untuk menjalani pemeriksaan.
Saat berada di Mapolsek Jorong petugas melihat ada bungkus plastik yang jatuh dari sandal yang digunakan AA. Petugas kemudian memungut plastik tersebut dan mendapatkan 10 paket narkoba jenis sabu.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Jorong AKP Joko Sulistyo membenarkan adanya seorang lelaki yang diamankan dengan barang bukti 10 paket sabu. Menurut Kapolres penangapan tersebut berawal dari senjata tajam yang dibawa pelaku.
“Saat berada di Mapolsek anggota kami menemukan benda terjatuh dari sandal pelaku, ternyata isinya 10 paket sabu, dan pelaku mengakui itu sabu tersebut miliknya,” kata Kapolsek Jorong.
Akibat perbutannya AA saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Jorong. Selain akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkoba, ia juga bakal dijerat dengan Undang-Undang tentang kepemilikan senjata tajam.
Sementara itu Kapolres Tala menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa, serta menegaskan bahwa tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tanah Laut.(red)