Pemkab Kapuas Evaluasi Permohonan KKPR, Pastikan Pemanfaatan Ruang Sesuai RTRW

KUALA KAPUAS, Berita4terkini.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas memperkuat pengawasan kesesuaian pemanfaatan ruang melalui rapat pengambilan keputusan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Jumat (23/10/2026) pagi.
Rapat yang difasilitasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Kapuas, sejumlah pimpinan perangkat daerah teknis terkait, serta tim penilai pertimbangan tata ruang Kabupaten Kapuas.
Pembahasan difokuskan pada pemeriksaan dan evaluasi teknis terhadap sejumlah dokumen permohonan KKPR dari berbagai kecamatan. Permohonan yang dikaji meliputi kegiatan berusaha maupun non-berusaha dengan beragam rencana pemanfaatan lahan.
Beberapa usulan yang menjadi bahan telaah antara lain pembangunan rumah tinggal masyarakat, pengembangan kawasan agroforestri, pembangunan fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hingga rencana pemanfaatan areal perkebunan.
Melalui rapat tersebut, Pemkab Kapuas berupaya memastikan setiap permohonan KKPR diproses berdasarkan kajian yang cermat dan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Penerbitan KKPR juga diarahkan agar selaras dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Kapuas. (NN)







