Pengurusan Sertipikat Tanah Makin Mudah, Warga Kupang Akui Proses Lebih Cepat

Jakarta, Berita4terkini.com – Mengurus sertipikat tanah secara mandiri tidak selalu rumit. Dengan melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti prosedur yang berlaku, masyarakat dapat mengurus dokumen pertanahan dengan lebih mudah.
Hal itu dirasakan Nova, warga Banda Aceh, yang berhasil menyelesaikan pengurusan sertipikat tanahnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh dalam waktu sembilan hari.
Nova menjalani proses pengurusan mulai dari pemecahan hingga peralihan hak atas sertipikat tanah. Meski mengaku belum memahami seluruh tahapan administrasi, ia terbantu oleh pendampingan petugas yang memberikan arahan secara sabar dan teliti.
“Jadi, kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungannya,” ujar Nova.
Ia mengapresiasi bantuan yang diberikan petugas Kantah Kota Banda Aceh selama proses pengurusan berlangsung. Menurut Nova, pengalaman tersebut membuatnya lebih memahami bahwa masyarakat dapat mengurus sertipikat tanah secara mandiri selama memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Nova berharap kualitas pelayanan pertanahan terus ditingkatkan sehingga semakin banyak masyarakat terdorong untuk mengurus dokumennya sendiri.
“Terima kasih juga atas semua bantuan dari BPN Banda Aceh. Semoga ke depannya pelayanannya semakin lebih bagus, dan masyarakat lebih berminat mengurus semuanya secara sendiri,” tuturnya.
### Waktu pengurusan lebih singkat
Pengalaman mengenai kemudahan layanan pertanahan juga disampaikan Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang.
Ia mengaku proses pengurusan sertipikat hasil balik nama di Kantah Kota Kupang kali ini berlangsung lebih cepat dibandingkan pengalamannya terdahulu.
Theodora mengatakan sertipikat tersebut selesai dalam waktu sekitar satu minggu. Sementara itu, berdasarkan pengalaman sebelumnya, pengurusan serupa bisa memerlukan waktu lebih dari dua hingga tiga minggu.
“Saya lagi ambil sertipikat hasil balik nama. Menurut saya pengurusannya untuk kali ini lebih cepat selesainya karena cuma satu minggu, biasanya bisa lebih dari dua-tiga minggu,” ungkap Theodora.
Bagi Theodora, kepastian waktu penyelesaian menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan publik. Dengan informasi tenggat waktu yang jelas, masyarakat dapat memperkirakan kapan dokumen selesai tanpa harus berulang kali mendatangi kantor pertanahan untuk memeriksa perkembangan permohonan.
“Tenggat waktu jelas, pelayanan lebih bagus, kita sebagai masyarakat juga lebih puas kita tidak perlu cek-cek terus ke BPN,” katanya.
Pengalaman kedua warga tersebut menunjukkan pentingnya pelayanan yang informatif, pendampingan petugas, serta kepastian waktu dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Kelengkapan persyaratan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan masyarakat agar proses pengurusan dapat berjalan lancar. Meski demikian, waktu penyelesaian dapat berbeda bergantung pada jenis layanan dan kondisi permohonan yang diajukan. (Red)







