Polisi Amankan Perempuan di Palangka Raya, Diduga Simpan 9,42 Gram Sabu

Polisi Amankan Perempuan di Palangka Raya, Diduga Simpan 9,42 Gram Sabu
FOTO: Tersangka dan barang bukti sabu saat diamankan polisi. (ist)

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ZA (22).

ZA diamankan saat berada di tempat tinggalnya di Jalan Haka 12, Kelurahan Panarung.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 9,42 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni dua bungkus rokok, dua lembar tisu, satu bong lengkap dengan sedotan, serta satu unit telepon genggam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya ZA diamankan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Andiyatna, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Amankan 1 Tersangka Pengangkut 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal di Palangka Raya

Terancam hukuman seumur hidup

Atas perbuatannya, ZA diproses secara hukum dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ZA juga dijerat secara subsider dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman maksimalnya yakni pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Andiyatna.

Polresta Palangka Raya menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (red)