Pengukuran Tanah Kini Terjadwal, Warga Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian

Pengukuran Tanah Kini Terjadwal, Warga Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian
Foto: Pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ukur tanah milik warga. (ist)

Ternate, Berita4terkini.com – Masyarakat yang mengurus sertipikasi tanah kini dapat memperoleh kepastian waktu pengukuran melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Layanan tersebut memungkinkan masyarakat mengetahui jadwal pengukuran sejak awal sehingga dapat menyesuaikan waktu dan mempersiapkan diri sebelum petugas melakukan pengukuran bidang tanah.

Pengalaman itu dirasakan Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, saat mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.

Ratna mengatakan layanan Pengukuran Terjadwal membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih jelas karena masyarakat tidak lagi menunggu tanpa mengetahui kapan pengukuran dilakukan.

“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih terukur, teratur dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” kata Ratna usai membayar Surat Perintah Setor (SPS) di Kantah Kota Ternate.

Menurut Ratna, proses pengurusan yang dijalaninya juga berlangsung relatif cepat. Ia melengkapi berkas pada 4 September. Selanjutnya, pada 8 September, Kantah Kota Ternate menginformasikan bahwa SPS sudah dapat diambil sekaligus memberikan jadwal pengukuran.

Pengukuran kemudian dijadwalkan berlangsung dua hari setelahnya.

“Saya senang sekali karena sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa pilih jadwalnya kapan dan petugas ukurnya siapa. Kita sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila, ATR/BPN Ingatkan Kebijakan Harus Berpihak ke Rakyat

Ratna berharap layanan tersebut dapat terus diterapkan di berbagai kantor pertanahan karena dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Saya berharap Pengukuran Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat dan membuat pelayanan menjadi lebih tertib, pasti dan nyaman,” katanya.

Apresiasi terhadap layanan Pengukuran Terjadwal juga disampaikan Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Riza baru mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU. Ia menilai sistem tersebut membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai jadwal pengukuran secara lebih transparan.

“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” kata Riza.

Kementerian ATR/BPN menerapkan Pengukuran Terjadwal sebagai salah satu upaya memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah.

Dengan adanya jadwal yang telah ditentukan, proses pelayanan pertanahan diharapkan menjadi lebih terukur dan teratur. Masyarakat juga dapat mengetahui waktu pelaksanaan pengukuran sehingga bisa menyesuaikan aktivitas dan mempersiapkan kebutuhan selama proses berlangsung.

Layanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepastian serta memberikan pengalaman pelayanan pertanahan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. (red)