Pangkalan Bun, Berita4terkini.com – Seorang Personel Satuan Lantas Polres Kotawaringin Barat BRIPKA MU ditabrak sepeda motor kelompok pemuda hingga mengalami patah tulang di bagian bahu dan dilarikan kerumah sakit, dan dua orang yang tergabung dalam kelompok pemuda tersebut saat ini diamankan Polres Kobar.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, dalan konferensi persnya pada Jumat, (02/08) di Aula Satyahaprabu Polres setempat.
Kapolres menjelaskan tepatnya pada Minggu 28 Juli Pukul 10.00 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas Di Jalan Utama Pasir panjang (Depan RM Umaku) Desa Pasir panjang Kecamatan Arut selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah Yaitu Sewaktu 2 (dua) personel satlantas polres Kotawaringin barat sedang melakukan kegiatan blue light patrol antisipasi balap liar.
Sesampainya di tempat tersebut 2 Personel Polres Kobar melakukan kegiatan pengaturan antisipasi balap liar, pada saat bersamaan dari arah kumai menuju pangkalan Bun berjalan rombongan 5 ( lima) unit sepeda motor jenis Yamaha R15 dengan kecepatan tinggi yang hilang kendali dan menabrak anggota satlantas Polres Kobar, atas kejadian tersebut personel polres kobar mengalami patah tulang di bahu sebelah kiri dan selanjutnya mendapatkan perawatan medis di RS imanudin Pangkalan Bun dan dirujuk ke RS Polri Keramat Jati Jakarta Timur.
Selain itu Dalam Konferensi Pers Kali ini Kapolres mengatakan Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat telah melakukan penertiban balapan liar serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), selama dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari (tanggal 15 s/d 28 Juli 2024) dan telah berhasil melakukan kegiatan penertiban balapan liar serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) yang berlokasi diseputaran jalan di Pangkalan bun.
“Penilangan telah dilakukan oleh Satlantas polres kobar terhadap pengendara roda dua (R2), roda empat (R4) dan roda enam (R6) yang berjumlah , 60 tilang dengan rincian pasal yang dilanggar Pasal 285 dengan 23 Tilang (knalpot brong), Pasal 307 dengan 7 tilang (muatan berlebih), Pasal 291 dengan 12 Tilang (Pengendara tidak menggunakan helm SNI), Pasal 281 dengan 10 Tilang (tidak mempunyai SIM), Pasal 289 dengan 2 Tilang (tdk menggunakan sabuk keselamatan), Pasal 288 dengan 5 Tilang (tdk dilengkapi stnk), dan Pasal 288 ayat 2 dengan 1 tilang (tdk membawa sim).” Ucap Kapolres
Dari hasil kegiatan tersebut barang bukti yang diamankan polres kobar berupa 10 buah STNK, 7 SIM, R2 berjumlah 29 Unit, R4 berjumlah 7 Unit, dan R6 berjumlah 6 Unit. (red)