RUU Reforma Agraria Disahkan, Pemerintah Dorong Pemerataan Kepemilikan Tanah

Jakarta, Berita4terkini.com – DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pengesahan aturan tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria secara nasional.
“RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Nusron saat membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU tersebut.
Menurut pemerintah, reforma agraria merupakan bagian dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ketentuan itu menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
RUU tersebut juga disebut menjadi bagian dari pelaksanaan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Pemerintah menilai aturan baru itu sekaligus memperkuat fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Nusron mengatakan tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya diharapkan dapat dilakukan secara adil dan berkelanjutan.
Pemerintah berharap penguatan dasar hukum reforma agraria dapat memberikan dampak bagi kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap tanah dan sumber agraria.
Kelompok tersebut mencakup petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” ujar Nusron.
RUU Pengaturan Reforma Agraria telah melalui sejumlah tahapan pembahasan sebelum disetujui dalam rapat paripurna.
Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait. DPR dan pemerintah kemudian membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pembahasan dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) serta Tim Perumus dan Sinkronisasi. Setelah pembahasan tingkat I dan penyepakatan RUU, rancangan tersebut dibawa ke rapat paripurna sebagai tahap akhir persetujuan.
Laporan pembahasan disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.
“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” kata Dasco.
Dalam rapat paripurna, Nusron hadir bersama jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir pimpinan dan anggota DPR RI, menteri dan kepala lembaga terkait, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil, antara lain Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan. (red)







