Aduan Pertanahan ke Lapor Mas Wapres Capai 611, ATR/BPN Klaim 596 Sudah Ditangani

Aduan Pertanahan ke Lapor Mas Wapres Capai 611, ATR/BPN Klaim 596 Sudah Ditangani
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, memaparkan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat melalui program Lapor Mas Wapres dalam rapat koordinasi di Jakarta, Rabu, 4 November 2026. (ist)

Jakarta, Berita4terkini.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menindaklanjuti 596 dari 611 pengaduan masyarakat yang masuk melalui program Lapor Mas Wapres. Jumlah tersebut setara dengan 94,67 persen dari total laporan yang diterima sejak kanal pengaduan itu dibuka.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menyampaikan perkembangan tersebut dalam Rapat Koordinasi Program Lapor Mas Wapres di Jakarta, Rabu, 4 November 2026. Sebanyak 15 pengaduan lainnya masih dalam proses penanganan.

“Sudah ditindaklanjuti 596 dan masih proses 15. Jadi, terselesaikan kurang lebih 94,67 persen,” ujar Uunk seusai rapat.

Menurut dia, proses penanganan pengaduan bergantung pada jenis persoalan yang dilaporkan. Aduan mengenai standar operasional prosedur (SOP) pelayanan pertanahan relatif dapat segera dikoordinasikan dengan Kantor Pertanahan untuk memperoleh respons.

Adapun laporan mengenai sengketa, konflik, dan perkara pertanahan memerlukan penanganan lebih panjang. ATR/BPN perlu melakukan penelitian serta berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat sebelum menentukan langkah penyelesaian.

Salah satu mekanisme yang ditempuh adalah mediasi dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa. Jika upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui proses peradilan.

ATR/BPN berencana berkoordinasi dengan Kedeputian Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan (DKPPP) untuk membahas pengaduan yang belum selesai. Upaya tindak lanjut ini berlangsung di tengah kendala akses pada situs pengelolaan pengaduan yang saat ini masih dalam pemeliharaan sistem.

Baca Juga :  Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA, Dirjen PHPT Dorong Peran Alumni Agraria Perkuat Regulasi Pertanahan

Di luar kanal Lapor Mas Wapres, ATR/BPN mengembangkan saluran komunikasi lain melalui program Masyarakat Tanya (MasNya) ATR/BPN. Program yang diluncurkan pada 1 Oktober 2026 itu memanfaatkan fitur siaran langsung atau Live di akun TikTok ATR/BPN.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan berkonsultasi mengenai persoalan pertanahan secara langsung. Siaran berlangsung setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 09.00-11.00 WIB.

Uunk mengatakan pertanyaan yang masuk tidak hanya berkaitan dengan pengurusan tanah di dalam negeri. Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri juga memanfaatkan layanan tersebut untuk mencari informasi mengenai aset tanah yang masih mereka miliki di Indonesia.

Salah satu pertanyaan, kata dia, datang dari WNI yang telah lama menetap di Malaysia, tetapi masih memiliki tanah di Indonesia.

“Sepanjang masih berstatus WNI, pengurusan tanahnya tetap bisa dilakukan,” kata Uunk.

Keberadaan MasNya, menurut Uunk, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan melalui kolom komentar maupun interaksi langsung selama siaran berlangsung. Dengan demikian, masyarakat memiliki alternatif memperoleh informasi pertanahan tanpa harus terlebih dahulu mendatangi kantor pelayanan.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Deputi DKPPP pada Sekretariat Wakil Presiden RI, Bernad Dermawan Sutrisno, dan dihadiri perwakilan kementerian serta lembaga di lingkungan Kabinet Merah Putih.

Uunk mengikuti rapat bersama Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Nurzalina, serta Kepala Subbagian Pengaduan Masyarakat, Tegar Gallantry. (red)