Balik Nama Sertipikat Ditargetkan Rampung 10 Hari, Warga Samarinda Rasakan Layanan PERINTIS

Balik Nama Sertipikat Ditargetkan Rampung 10 Hari, Warga Samarinda Rasakan Layanan PERINTIS
Pegawai Kementrian ATR/BPN melayani masyarakat. (ist)

Samarinda, Berita4terkini.com – Masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah kini mendapatkan kepastian waktu melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Layanan tersebut diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda. Melalui layanan ini, proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan paling lama dalam 10 hari.

Kepastian waktu menjadi salah satu hal yang dibutuhkan masyarakat ketika mengurus administrasi pertanahan. Sebab, proses peralihan hak melibatkan sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum sertipikat dapat diterbitkan atau diserahkan kepada pemohon.

Salah satu warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, merasakan langsung proses tersebut ketika mengajukan balik nama sertipikat.

Ahmad mengajukan permohonan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Selasa (1/9/2026). Selang tiga hari, ia mendapat informasi dari Kantah Kota Samarinda bahwa sertipikat yang diajukannya telah selesai dan dapat diambil.

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari,” kata Ahmad.

Menurut dia, kecepatan proses tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian dalam menyelesaikan urusan pertanahan.

“Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

Dalam layanan PERINTIS, keseluruhan proses peralihan hak ditetapkan maksimal 10 hari.

Rangkaian proses tersebut terdiri atas verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari.

Baca Juga :  Pemdes Tumbang Puroh Salurkan BLT-DD II Tahap Langsung

Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari. Setelah itu, proses penyelesaian di Kantor Pertanahan dilakukan selama lima hari.

Dengan pembagian tahapan tersebut, masyarakat memperoleh gambaran mengenai waktu yang dibutuhkan dalam proses peralihan hak.

Ahmad berharap inovasi pelayanan tersebut dapat terus dipertahankan dan dikembangkan.

“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tutur Ahmad.

Pengalaman serupa disampaikan Ika saat mengurus peralihan hak di Kantah Kabupaten Semarang.

Proses yang dijalaninya dimulai dengan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026. Kemudian, pada 27 Agustus dilakukan verifikasi untuk keperluan jual beli.

Selanjutnya, AJB ditandatangani oleh PPAT pada 28 Agustus. Pelaporan akta untuk mitra PPAT dilakukan pada 2 September.

Ika kemudian melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September. Setelah seluruh tahapan selesai, sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.

“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi,” ujar Ika.

Ia berharap pelayanan pertanahan tersebut dapat terus ditingkatkan sehingga proses administrasi bagi masyarakat semakin lancar.

“Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” katanya.

Penerapan PERINTIS 10 Hari di 17 Kantor Pertanahan menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan peralihan hak yang memiliki kepastian waktu bagi masyarakat. (red/mr)