Polda Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, 58 Kasus Masuk Penyidikan

Polda Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, 58 Kasus Masuk Penyidikan
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Selain mengerahkan personel untuk memadamkan api, polisi juga meningkatkan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam karhutla.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan penanganan karhutla melibatkan sejumlah satuan kerja. Personel Binmas, Lantas, hingga Reserse disiapkan untuk membantu penanganan di titik-titik rawan kebakaran.

“Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai satuan kerja, terdiri dari personel Binmas, Lantas dan Reserse yang siap diterjunkan langsung membantu mempercepat penanganan karhutla hingga ke titik-titik rawan,” ujar Iwan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/9/2026).

Iwan mengatakan personel menggunakan sejumlah peralatan untuk menjangkau lokasi kebakaran. Untuk titik yang mudah diakses, petugas menggunakan mobil bak, tandon air, dan pompa.

Sedangkan lokasi yang sulit dijangkau akan ditangani personel Brimob dan Ditsamapta.

“Sementara untuk lokasi yang sulit dijangkau langsung ditangani personel Brimob dan Ditsamapta,” jelasnya usai meninjau lokasi karhutla di Jalan D.A. Tawa, Kota Palangka Raya.

Dia menambahkan proses pembasahan lahan juga terus dilakukan untuk mencegah api kembali muncul. Petugas bahkan dikerahkan hingga malam hari untuk memastikan bara api benar-benar padam.

“Pembasahan di lokasi kebakaran terus kami gencarkan. Personel bekerja hingga larut malam untuk memastikan api benar-benar padam dan tidak muncul kembali,” katanya.

Baca Juga :  Tersengat Listrik, Satwa Orang Utan di Palangka Raya Akhirnya Meninggal

Selain penanganan di lapangan, Polda Kalteng juga meningkatkan proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla.

Iwan menyebut jumlah perkara yang masuk tahap penyidikan kini mencapai sekitar 58 kasus. Angka tersebut meningkat dibanding sebelumnya yang tercatat sebanyak 52 kasus.

“Proses penyidikan saat ini meningkat dari 52 kasus menjadi sekitar 58 kasus. Jumlah tersangka perorangan juga bertambah satu orang,” ungkapnya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun kesengajaan.

“Kita juga masih mendalami keterlibatan unsur korporasi. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun kesengajaan,” ujarnya.

Kapolda Kalteng juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan pelaku pembakaran lahan, termasuk melalui media sosial.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Setiap informasi dan laporan dari publik akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Iwan mencontohkan Polresta Palangka Raya sebelumnya berhasil mengamankan pelaku karhutla berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah sekaligus mengungkap kasus karhutla.

“Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, kami optimis upaya pencegahan dan penindakan karhutla di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih efektif,” tandas jenderal bintang dua tersebut. (red)